Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Perkara Dana BOS SMPN 12
Pertangungjawaban Terdakwa Penuh Rekayasa

×

Perkara Dana BOS SMPN 12<br>Pertangungjawaban Terdakwa Penuh Rekayasa

Sebarkan artikel ini
6 Bos 2klm
Suasana sidang dengan menghadirkan saksi ahli dari BPKP. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Sidang dugaan korupsi dana BOS SMPN 12 kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (2/9/2020).

Perkara tersebut menyeret dua terdakwa yakni Kepala Sekolah SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan bersama bendahara BOS Agustina Wahidah.

Kalimantan Post

Sirajuddin, saksi ahli dari BPKP Kalsel mengakui kalau pertanggungjawaban dana BOS yang dilakukan kedua terdakwa pada SMPN 12 Banjarmasin, penuh dengan rekayasa, yang sulit untuk dibenarkan.

“Audit yang dilakukan merupakan perhitungan atas permintaan penyidik, jadi bukan audit investigasi,” katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak didampingi Fauzi dan A Gawi

Kemudian hasil audit perhitungan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada sekolah, tetapi khusus untuk penyidik saja.

Menurutnya lagi, dalam setiap transaksi dari dana BOS tersebut pihak terdakwa dalam hal ini Kepala Sekolah selalu meminta ‘bagian’ dikisaran 10-20 persen.

Diketahui, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah ini didakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana BOS sesuai peruntukkan sejak 2016-2018. Sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih.

Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS di sekolah tersebut memang berdasarkan kesepakatan, tetapi dalam pengelolaan tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah.

Sehingga keduanya didakwa pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair dianggap melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Baca Juga :  Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Tersangka Kasus Asusila Anak
Iklan
Iklan