Banjarmasin, KP – Hari kedua pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020, jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah menggelar razia masker di sejumlah pasar dan jalan wilayah hukum Banjarmasin Tengah, Rabu (2/9/2020).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIk, diikuti Camat Banjarmasin Tengah, Personil gabungan Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Tengah, Personil Kodim 1007 Banjarmasin, Personil Satpol PP Kota Banjarmasin, Personil BPBD kota Banjarmasin, Dishub kota Banjarmasin.
Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, saat razia di Pasar Ramayana Sentra Antasari dan di jalan raya pasar tersebut ditemukan 16 pelanggar yang dikenakan tindakan sanksi sosial.
“Sanksi itu dilakukan sebagai penindakkan kepada masyarakat yang melanggar Perwali tersebut,” katanya. (fik)