Martapura, KP – Pemkab Banjar menggelar rapat koordinasi pendahuluan untuk menekan penyebaran Covid 19 saat penyelenggaraan pilkada serentak 2020, di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Jumat (18/9
Hal ini sehubungan terbitnya surat Nomor 440/5113/SJ dari Kemendagri terkait pelaksanaan rakor penegakan hukum protokol kesehatan di daerah yang ditujukan kepada Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota pelaksana pilkada 2020, dimana surat ini menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pencegahan Corona.
Bupati KH Khalilurrahman pun meminta semua pihak agar berkoordinasi dengan baik, serta meminta hal tersebut dijadikan prioritas demi keberhasilan penegakan protokol kesehatan saat pelaksanaan pilkada 2020.
“Sosialisasikan ke masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid 19,” pintanya.
Guru Khalil tidak ingin Kabupaten Banjar kembali pada zona merah akibat pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini. Menurutnya, butuh upaya bersama menanggulangi Covid-19 tersebut.
“Dari zona merah ke oren atau resiko sedang, hal ini tentu perlu proaktif masyarakat mentaati protokol kesehatan, sehingga penyebaran tidak begitu masif,” jelasnya.
Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto mengaku siap membantu dalam penegakkan hukum protokol kesehatan saat pilkada berlangsung dan minta hal ini jangan dianggap remeh
“Ini kasus serius, mari sama-sama sosialisasikan ke masyarakat demi terciptanya ketertiban dan keamanan saat pilkada berlangsung,” ucapnya
Selain soal prokes, rakor tersebut juga membahas beberapa poin krusial, diantaranya sosialisasi PKPU Nomor 10 tahun 2020, sosialisasi peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020 tentang pencegahan dan deteksi kerawanan penularan Covid-19.
Bawaslu Banjar sendiri dalam keterangannya menyebut ada 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Bapaslon di Kalsel. Rakor ini juga dihadiri Sekda Hilman, Forkopimda, para Kepala SKPD serta perwakilan KPU dan Bawaslu Banjar. (wan/K-3)