Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin memboyong grup band dan penari ke dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Kamis (24/09/2020) malam.
Padahal dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang baru saja direvisi sangat jelas mengatur pembatasan jumlah peserta dalam rapat untuk menjaga protokol kesehatan CoVID-19.
Di pasal 55 dalam PKPU itu disebutkan bahwa, rapat pleno terbuka pengundian nomor urut hanya dihadiri Paslon, dua orang perwakilan Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten/kota, satu penghubung Paslon, dan 7-5 orang anggota KPU baik provinsi atau kabupaten/kota.
Namun faktanya, KPU Banjarmasin melebihkan jumlah orang yang hadir sesuai ketentuan tersebut. Memang, pembatas jumlah peserta di dalam rapat yang diadakan di ruang tertutup di salah satu hotel berbintang itu dilakukan seolah ekstrak ketat.
Bahkan sampai-sampai awak media yang memiliki kepentingan untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dibatasi. Pasalnya, peliputan secara langsung hanya bisa dilakukan di luar ruangan melalui sarana siaran langsung.
Sarana siaran langsung itu pun tidak maksimal. Lantaran, audio-nya telat keluar. Alhasil, media yang menyimak rapat pleno penetapan itu pun merasa kesulitan.
Memboyong grup band dan penari bukan pelanggaran pertama. Sebelumnya KPU Kota Banjarmasin juga melakukan pelanggaran lain. Yakni terkait penyerahan SK berita acara penetapan pasangan calon pada Rabu 23 September.
KPU menyerahkan secara langsung dengan mengundang para paslon. Padahal, hal itu juga sudah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Terkait penetapan calon cukup diumumkan melalui papan pengumuman atau laman website resmi KPU.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah mengatakan bahwa keberadaan band dan penari hanya untuk mengisi waktu. Dalihnya, dia menyatakan hanya menggunakan musik. Bukan konser.
“Dan itu ada dalam susunan acara dari rapat pleno ini,” bebernya.
Di sisi lain. Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar, yang juga berhadir dalam kesempatan itu seakan tak mempermasalahkan dengan apa yang telah dilakukan oleh KPU Kota Banjarmasin.
Dia mengklaim, pengawasan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Baik dengan tata cara pelaksanaan maupun protokol kesehatan. Sebagaimana yang diatur di PKPU Nomor 13.
Kemudian juga sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) bahwa yang berhadir di dalam hanya beberapa orang yang sesuai dengan yang ada di PKPU.
“Di PKPU 13 menyesuaikan dengan adat dan budaya masing-masing daerah. Di sini diisi dengan lagu-lagu banjar selama mengisi kekosongan supaya terlihat santai. Bukan konser dalam arti umum, orang banyak hadir. Dan kita pun di dalam menerapkan protokol kesehatan. Lagi pula yang dilarang ini kan kampanyenya bagi peserta. Bukan kegiatan penyelenggaraan,” tuntasnya. (sah/K-3)