Kandangan, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), telah menindak lebih dari 100 orang pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 terkait protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten HSS, Iwan Friady menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan penerapan Perbup Nomor 44 tahun 2020 sejak awal September.
“Saat ini, dari tanggal 3 sampai 6 September sudah 100 orang kedapatan melanggar peraturan. Juga sebanyak 6 orang dikenakan denda administratif,” ungkap Iwan, saat pertemuan dengan Bupati HSS, Rabu (9/9/2020) di Aula Ramu Kantor Setda setempat.
Penegakan itu ungkapnya, diperkirakan akan dilaksanakan sampai 31 September 2020 mendatang.
Pihaknya melaksanakan patroli penerapan Perbup itu, di Pasar Terpadu M Yusi Kandangan, Pasar Los Batu Kandangan, Pasar Nagara, serta di pasar-pasar wilayah kecamatan.
Patroli itu dilaksanakan siang, maupun malam hari.
“Alhamdulillah pada kesempatan ini, kami menerima bantuan dari Pemkab HSS, di mana ada patroli gabungan yang melibatkan TNI dan Polri serta SKPD teknis lainnya,” ucapnya.
Bupati HSS, Achmad Fikry berpesan, semua masyarakat jangan merasa aman dengan bahaya Covid-19 saat ini.
Masyarakat imbaunya, harus mematuhi protokol kesehatan. Sebab, itulah salah satu cara mencegah terus bertambahnya kasus terinfeksi Covid-19.
Paling utama tuturnya, yang nampak yakni penggunaan masker dan menghindari kerumunan.
“Jadi inilah salah satu kita mencegah penambahan yang terkonfirmasi, yakni masyarakat harus makin sadar untuk menaati protokol kesehatan, tidak ada cara lain,” pungkasnya. (tor/K-6)