Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Bupati HSS Berterimakasih Satpol PP Terus
di Lapangan Disiplinkan Protokol Kesehatan

×

Bupati HSS Berterimakasih Satpol PP Terus<br>di Lapangan Disiplinkan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 1 3 klm 3
PERTEMUAN - Bupati HSS Achmad Fikry dengan jajaran Satpol PP. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry, mengadakan pertemuan dengan para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (9/9/2020) pagi di Aula Rakat Mufakat (Ramu) Kantor Sekretariat Daerah (Setda) setempat.

Pada kesempatan itu, Bupati Achmad Fikry memberikan pengarahan pada Satpol PP terkait Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2020. Perbup tersebut, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Baca Koran

Perbup itu, dibuat juga untuk menyesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, dan instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020.

Satpol PP, merupakan aparatur pemerintah sebagai penegak peraturan di daerah, terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Bupati HSS Achmad Fikry mengucapkan terimakasih kepada jajaran Satpol PP, baik di Kabupaten maupun Kecamatan, yang selama 6 bulan ini terus berada di lapangan dalam penanggulangan Covid-19, terutama disiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

“Ini yang kami lihat di lapangan, kawan-kawan Satpol PP sudah sangat luar biasa menyakinkan masyarakat, betapa mereka harus mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya. 

Sebelumnya ada Perbup nomor 26, terkait protokol kesehatan juga yang berlaku 1 Juli 2020. Satpol PP sebelum itu tutur Achmad Fikry, juga di lapangan untuk melakukan komunikasi informasi edukasi kepada masyarakat untuk mematuhui protokol kesehatan.

“Begitu ada Covid-19, kawan-kawan Satpol PP sudah berada di lapangan. Itu terpantau oleh kami baik tergabung dalam posko Kecamatan, maupun posko Desa,” ujarnya.

Dijelaskannya, hal itu artinya pemerintah sudah berupaya untuk mengingatkan masyarakat, pentingnya mematuhi protokol kesehatan sejak awal yang terus dilakukan.

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat sebutnya, menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak atau menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga :  Pemkab HSS Raih Penghargan Simpul Jaringan Nasional 

“Ini memang tidak bisa kita abaikan, karena inilah salah satu cara kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Memakai masker terang Achmad Fikry, bisa mencegah diri sendiri tertular maupun menularkan Covid-19.

“Kalau kita bebas tidak pakai masker, filternya tidak ada lagi. Paling tidak sudah pakai masker, asal menggunakan maskernya dengan baik dan benar yaitu menutup mulut dan hidung,” ucapnya.

Ia menambahkan, aparatur sipil negara (ASN) juga harus menaati Perbup. Setiap pelanggar akan difoto KTP dan orangnya.

“Jika dia seorang ASN, Kasatpol PP akan melaporkan kepada Sekretaris Daerah. ASN mana, apakah jajaran Pemda, maupun karyawan BUMD dan BUMN itu akan dilaporkan ke atasan masing-masing,” terangnya.

Hal itu menjadi suatu kewajiban melalui atasan langsung, dalam melakukan pembinaan.

“Bagi ASN yang melanggar Perbup, ada 2 sanksi yaitu sanksi Perbup dan sanksi disiplin pegawai,” jelasnya.

Pertemuan itu, turut dihadiri Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Efran, Kepala Satpol PP Kabupaten HSS Iwan Friady, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP, Kabid Damkar, Kasi Operasional, Kasi Wasdal, Kasi Penegakan Undang-undang, 6 orang Komandan Regu dan Perwakilan Satpol PP Kecamatan. (tor/K-6) 

Iklan
Iklan