Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menyerahkan secara langsung surat keputusan (SK) berita acara penetapan empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang berlaga di Pilkada 2020, Rabu (23/09/2020).
Penyerahan SK berita acara penetapan ini menjadi sorotan, lantaran dilakukan tak lama berselang usai rapat pleno penetapan yang sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dilaksanakan secara tertutup.
Dalam PKPU tersebut juga dijelaskan mekanisme tata cara penyampaian SK. Dijelaskan dalam pasal 68 ayat 3 bahwa, SK hanya cukup diumumkan melalui papan pengumuman atau laman resmi KPU. Bukan diserahkan secara langsung.
Lantas apakah KPU Banjarmasin sudah menabrak aturan? Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin, Muhammad Yasar tak menilainya demikian. Yasar menilai pernyataan SK secara langsung sah-sah saja.
“Memang diserahkan SK itu. Ada yang diserahkan langsung ada yang dikirim secara daring. Di daerah lain juga ada yang diserahkan. Dan itu tidak apa-apa. Substansi sebenarnya kan menghindari perkumpulan orang saja,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Yasar memang mengetahui secara detail. Sebab dirinya juga berhadir di acara penyerahan SK yang dilaksanakan di Kantor KPU Banjarmasin Jalan Perdagangan, Kecamatan Banjarmasin Utara itu.
Yasar juga memastikan bahwa rapat pleno penetapan yang dilakukan KPU sebelum penyerahan SK dilaksanakan secara tertutup. Walaupun sebelumnya ada niatan KPU untuk melaksanakannya secara terbuka.
“Kami sudah konfirmasi ke KPU awalnya memang mereka ingin melakukannya terbuka. Tapi sesuai arahan di PKPU dilaksanakannya tertutup. Jadi kami sarankan tertutup. Jadi pleno tertutup,” jelas Yasar.
Dia pun memastikan rapat pleno yang sudah dijalankan KPU sudah sesuai aturan. “Setelah itu penyerahan SK. Jadi tadi itu bukan menghadiri plenonya. Tapi menghadiri penyerahan SK,” bebernya.
Yasar juga menjelaskan rapat pleno tertutup dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan. Dan yang diundang KPU untuk menghadiri penyerahan SK dibatasi sehingga terjadinya pengumpulan masa bisa dihindari.
“Memang tujuan tertutup itu menghindari kerumunan kan. Tapi yang datang sesuai yang diundang saja. Sehingga bisa dikondisikan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah telah menyampaikan klarifikasinya terkait adanya dugaan pelaksanaan rapat pleno penetapan dilaksanakan secara terbuka.
“Sebelumnya kita ingin mengklarifikasi ini terlebih dahulu, sebenarnya itu bukan kegiatan rapat pleno, tapi pembacaan sekaligus penyerahan SK kepada Paslon,” ungkapnya pada Kalimantan Post usai melakukan pertemuan tertutup dengan komisioner KPU Kalsel.
Ia menjelaskan, SK tersebut merupakan hasil dari rapat pleno tertutup yang dilakukannya bersama seluruh komisioner KPU Kota Banjarmasin yang dilakukan pada Rabu 23 September 2020 pukul 8 pagi.
“Jadi SK hasil rapat pleno tersebut langsung kita buatkan dan kita serahkan kepada masing-masing paslon. Jadi ketika ada kesalahan maka langsung kita perbaiki,” ujarnya.
Selain itu, dalam pertemuan itu juga membicarakan masalah pembukaan rekening khusus untuk dana kampanye. Pasalnya untuk membuka rekening hanya bisa dilakukan pada hari ini sampai dengan besok.
“SK penetapan paslon itu lah yang dijadikan surat pengantar bagi paslon untuk membuka rekening dana kampanye,” sambungnya.
Kemudian, pihaknya juga melakukan pemberitahuan SK Alat Peraga Kampanye (APK) kepada seluruh paslon yang telah ditetapkan sebagai kandidat dalam kontestasi perebutan kursi nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai ini.
“SK APK ini berisikan pemberitahuan kepada paslon mengenai APK yang difasilitasi oleh KPU adalah APK dalam bentuk baliho dan spanduk, kemudian untuk bahan kampanye berupa poster dan pamflet,” jelasnya.
Sehingga ia menegaskan bahwa kegiatan tersbut bukanlah bagian dari rapat pleno penetapan paslon. Hanya saja ia mengakui ada kesalahan pada spanduk yang menjadi latar dari kegiatan tersebut.
“Hanya saja waktu kegiatan tadi spanduk yang dipakai bertuliskan rapat pleno penetapan paslon. Dan itu sudah kita jelaskan semuanya kepada komisioner KPU Provinsi Kalsel,” tukasnya. (sah/KPO-1)