Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEPolitika

Tak Ada Pengguguran, KPU Hanya Tunda Tahapan Calon yang Positif Corona

×

Tak Ada Pengguguran, KPU Hanya Tunda Tahapan Calon yang Positif Corona

Sebarkan artikel ini
IMG 20200910 WA0079

Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan tidak ada pengguguran bagi bakal calon dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dinyatakan positif terpapar virus Corona atau Covid-19.

Baca Koran

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan, bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 itu hanya akan dilakukan penundaan pelaksanaan tahapan. “Yang tertunda itu tahapan pemeriksaan kesehatan bagi yang bersangkutan, dan itu akan berimbas pada tahapan berikutnya,” jelasnya saat dihubungi Kalimantan Post lewat sambungan pesan singkat, Kamis (10/09/2020) sore.

Manurutnya, bakal calon yang positif Covid-19 tersebut, baik sepasang maupaun salah satunya, secara otomatis ada beberapa tahapan yang tertunda. Pasalnya, dalam pencalonan, mereka harus lewati pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Bahkan, ia melanjutkan, jika yang bersangkutan masih belum dinyatkan negatif atau terbebas dari paparan virus yang menginfeksi jaringan pernapasan manusia itu hingga tanggal penetapan paslon, hal tersebut tidak akan mengugurkan calon tersebut untuk bisa berlaga dalam perebutan kursi tertinggi di suatu pemerintah daerah.

“Iya itu tidak menggugurkan,” tukasnya.

Untuk diketahui, terdapat 5 daerah dari 7 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada yang bakal kandidatnya terkonfirmasi positif Covid-19.

“Jadi, nanti dalam Juknis dilakukan penundaan selama 14 hari setelah hasil swab yang berangkutan diketahui positif, kemudian nantinya akan diswab lagi, jika negatif baru lanjut tahapan pemeriksaan kesehatan,” jelas Komisioner KPU Kalsel ini.

Menurutnya, penyelenggara didaerah akan membuat SK berkaitan dengan tahapan yang terkena COVID-19 tersebut. “Pada prinsipnya tahapan Pilkada akan tetap berlangsung bagi calon yang melewati proses dan dinyatakan memenuhi syarat,” pungkasnya.

Belakangan, beredar informasi di masyarakat terkait pengguguran kandidat saat penetapan paslon jika yang bersangkutan masih dinyatakan positif Corona. Menanggapinhal itu, Hatmiati menegaskan, bahwa hal tersebut tidak benar.

Baca Juga :  PSU Kota Banjarbaru Berjalan Lancar, Wagub Hasnuryadi Pantau Sejumlah TPS

“Tidak benar itu,” tutupnya.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan