Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Ananda – Mushafa Resmi Tak Terima Gajih di DPR Lagi

×

Ananda – Mushafa Resmi Tak Terima Gajih di DPR Lagi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Setelah menyatakan mundur dari anggota DPRD Kota Banjamasin, Hj Ananda dan Mushafa Zakir tidak lagi menerima gajih.

Bahkan selain gajih, Ananda dan Mushafa Zakir sebelumnya sudah menyerahkan sejumlah fasilitas yang dipinjam pakaian atau yang diterina selama ini sebagai anggota dewan.

Baca Koran

” Terhitung sejak bulan Oktober ini Ananda dan Mushafa Zakir tidak lagi menerima hak- haknya gajih. Keduanya juga sudah menyerahkan seluruh fasilitas yang diterima sebagai anggota dewan,” ujar Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Banjarmasib, Sahid Muhammad.

Kepada KP Rabu (7/10/2020) kemarin, ia menjelaskan, tidak diterimanya gajih, fasilitas dan tunjangan kepada anggota dewan yang mengundurkan diri sudah sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

” Sebab jika gajih maupun hak- hak mereka tetap diterima tentunya bisa akan menjadi temuan BPK,” ujarnya.

Sebelumnya secara terpisah Ananda mengatakan, sudah menye­rahkan seluruh fasilitas negara ke sekretariat dewan, yang selama ini digunakannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Kader Partai Golkar Banjar­masin ini mengatakan, seluruh fasilitas berupa satu unit mobil dinas sudah dikembalikan jauh-jauh hari, sebelum dirinya ditetapkan KPU sebagai calon walikota Banjarmasin.

Selain fasilitas berupa mobil dinas, ujar Ananda, fasilitas lainnya berupa tunjangan peru­mahan, dana operasional pim­pinan (DOP), sudah tidak lagi diterimanya.

“Semuanya sudah clear. Saat ini saya fokus untuk memenang­kan Pilkada Banjarmasin tahun ini,” ujarnya.

Ananda dan Mushafa Zakir mundur dari anggota DPRD karena maju sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Dalam pemilihan calon walikota dan calon walikota digelar 9 Desember 2020 mendatang bersamaan dengan pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur ini, Ananda – Mushafa Zakir diusung Partai Golkar, PKS, PAN dan Nasdem. (nid/K-3)

Baca Juga :  Pertajam Substansi Raperda Pemberdayaan Ormas, Pansus I Konsultasi ke Kemendagri RI
Iklan
Iklan