Banjarbaru, KP – Pada 2020 ini hibah untuk tempat ibadah sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang ditetapkan pada Februari 2020. Anggaran hibah tidak terpangkas covid, terlebih sistem kerja dari anggaran hibah padat karya melibatkan masyarakat.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kalsel, Mujiyat, menjelaskan pada bulan Juli 2019 calon penerima hibah 2020 sudah direkap, selanjutnya Februari 2020 penerima yang memenuhi syarat masuk dalam SK penerima.
“SK penerima hibah itu sebagai pedoman kami. Jenis pekerjaan hibah ini kan padat karya (dikerjakan langsung oleh masyarakat), sehingga meskipun pendemo covid-19 tetap disalurkan sesuai keputusan gubernur,” ujar Mujiyat, Rabu (7/10), tanpa merinci besaran hibah dan jumlah lembaga penerima hibah.
Dikatakan Mujiyat jumlah lembaga penerima hibah disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia. Jumlah lembaga penerima setiap kabupaten kota berbeda. “Penerima hibah tergantung pengusul masing-masing lembaga, diverifikasi mana yang sesuai syarat ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman hibah daerah (NPHD).
Usulan yang memenuhi syarat jumlahnya berapa disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia,” kata Mujiyat, seraya menambahkan pihaknya memberikan hibah dalam bentuk dana.
Pria yang juga menjabat Plt Kepala Pelaksana BPBD Kalsel, ini memastikan semua tempat ibadah yang memenuhi syarat diberikan hibah, baik itu masjid, musala, pure, gereja, maupun wihara.
“Semua jenis tempat ibadah kita bantu sesuai usulan, begitu pula pondok pesantren ada beberapa yang dibantu. Berkas lengkap kita ajukan tidak lengkap ditinggal dulu,” bebernya.(mns/KPO-1)