
Kuala Kapuas, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama Bagian Hukum Setda Kapuas, telah menyepakati ada sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diselesaikan pada tahun 2021 mendatang.
“Jadi, tadi telah disepakati ada 19 buah Raperda yang akan dibahas, dikaji dan diselesaikan pada tahun 2021,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, di Kuala Kapuas, Senin (5/10).
Kesepakatan ini dilakukan, dalam rapat Bapemperda DPRD Kapuas, bersama Bagian Hukum Setda Kapuas, dengan agenda rapat penyusunan prioritas program pembentukan Peraturan daerah tahun 2021, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat, belum lama ini.
Dijelaskan Algrin, bahwa sebagian dari 19 buah Raperda tersebut ada yang baru, adapula yang sifatnya revisi dan perubahan. Semua nantinya akan dibahas bersama. Selanjutnya, dilakukan pengesahan kesepakatannya untuk diparipurnakan.
“Hasil rapat ini merupakan landasan kita memberikan rekomendasi kepada rapat paripurna. Ada 19 buah raperda yang akan dibahas dan dikaji nantinya,” terang Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Nantinya, lanjut wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II yang meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, Bapemperda DPRD Kapuas, akan memberikan rekomendasi ke pimpinan DPRD agar 19 Raperda ini dilakukan pembahasan melalui Panitian Khusus (Pansus).
“Jadi kita akan usulkan bentuk empat buah Pansus untuk menyelesaikan Raperda pada tahun 2021. Adapun yang menjadi salah satu Raperda prioritas untuk dibahas adalah terkait dengan Pilkades serentak tahun 2021,” demikian Algrin Gasan. (Al)