Banjarbaru, KP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru memanggil tiga pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Banjarbaru, Minggu (25/10/2020), di Banjarbaru.
Pemanggilan tersebut dikarenakan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada, pasal 188 jo pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar menjelaskan, telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pemilihan pada 22 Oktober 2020 lalu.
“Laporannya memenuhi syarat baik formil dan materil. Dan kami tindaklanjuti dengan klarifikasi dan meminta keterangan dari terlapor, saksi, dan penyelenggara pemilu,” jelas Dahtiar.
Meski tidak dibeberkan secara detail, Dahtiar mengaku kasus tersebut tengah ditangani Sentra Gakkumdu Banjarbaru, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Sedangkan tiga paslon yang datang adalah calon Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut 3 Darmawan Jaya Setiawan, Calon Walikota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin dan Calon Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut 1 AR Iwansyah. (dev/K-7)