Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bingung Tak Ada Pekerjaan, Ancah Edar Shabu

×

Bingung Tak Ada Pekerjaan, Ancah Edar Shabu

Sebarkan artikel ini
6 ancah 2klm
Ancah, tersangka shabu dihadirkan saat gelar perkara. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Normansah alias Ancah (28) menyesal karena berakhir di balik jeruji besi atas perbuatannya sebagai pengedar shabu.

Warga Jalan Belitung Darat Gang Karya Utama RT 12 Banjarmasin Barat ini, mengaku menjadi seorang pengedar narkoba sudah berjalan selama satu bulan.

Kalimantan Post

“Karena bingung tak punya pekerjaan lagi, memang waktu itu ada yang menawari saya menjadi pengedar narkoba, oleh sebab itulah saya menuruti dengan cara ngutang, apalagi mendapatkan keuntungan besar, saya pun sudah beberapa kali mengambil narkoba di tempat teman,” bebernya, kepada awak media saat gelar perkara di Mapolsekta Banjarmasin Barat, Senin (19/10/2020).

Sementara itu, Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH menyatakan, apapun alasannya, tersangka tetap dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia membeberkan, tersangka yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) ini ditangkap di rumahnya pada Rabu (14/8/2020) silam, sekitar pukul 13.00 WITA.

“Tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang buktinya 1 paket sabu dengan berat 2,52 gram dan timbangan digital,” ujarnya.

Di mana, kata dia, penangkapan ini setelah anggota sering mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Baca Juga :  BPKP Kalsel Dihadirkan Perkara Rp 2,5 Miliar di Unit BRI Senakin
Iklan
Iklan