Rancangan penerapan belajar tatap muka terbatas itu dinilai sudah memenuhi standar, kendati masih perlu persetujuan Ketua Tim Gugus Tugas dalam hal ini Plt Walikota Banjarmasin, Hermansyah
BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin sudah mengambil ancang-ancang. Soal penerapan belajar tatap muka terbatas di sekolah baik SD maupun SMP.
Aturan mainnya sudah dirancang Dinas Pendidikan. Sandarannya surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri yang diterbitkan 15 Juni lalu.
Sesuai jadwal, Disdik telah menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Sebagai salah satu bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin, Jumat (23/10/2020).
Rancangan aturan main penerapan belajar tatap muka terbatas itu dinilai sudah memenuhi standar. Kendati demikian, masih perlu persetujuan Ketua Tim Gugus Tugas dalam hal ini Plt Walikota Banjarmasin, Hermansyah.
“Ini belum final. Karena akan kita laporkan ke Plt Walikota. Jika disetujui maka akan ada surat edaran terkait uji coba berjenjang di SD – SMP,” ujar Kadisdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto usai menggelar rapat di balai kota.
Totok menjelaskan, sesuai hasil keputusan sementara, SMP menjadi sekolah prioritas untuk penerapannya lebih dulu. Jadwalnya November. Sementara SD belakangan. Kemungkinan baru bisa di awal tahun 2021.
“Gugus tugas merekomendasikan untuk SMP lebih dulu di November. Kemungkinan pekan pertama atau kedua. SD akan tetap sesuai surat edaran wakil dahulu. Hingga semester habis Desember, baru Januari baru disiapkan,” bebernya.
Namun, belajar tatap muka terbatas ini tak sekonyong-konyong langsung bisa dilakukan di sekolah meski sudah direstui Gugus Tugas. Maklum ini bukan perihal gampang. Menyangkut keselamatan manusia.
Totok menjelaskan, kesiapan sekolah menjadi nomor satu. Ada prosedur terkait penerapan protokol kesehatan CoVID-19 ketat yang harus dipenuhi sekolah sebelum melaksanakannya.
“Sekolah yang tatap muka harus melakukan prosedur. Diantaranya protokol kesehatan dan budaya sekolah. Contoh salaman dengan guru di delet (tiadakan) dulu. Karena tak boleh ada kontak fisik,” katanya.
Penetapan ini pun bukan bersifat wajib. Sekali lagi yang menentukan adalah kesiapan sekolah. Pemko tak akan mengeluarkan izin jika prosedur yang sudah ditentukan tak bisa dipenuhi.
“Prosesnya sekolah akan minta persetujuan, ke Disdik. Bukan kita yang nyuruh. Setelah syarat diverifikasi kalau sudah memenuhi baru izin dikeluarkan,” ucap Totok.
Sebagai gambaran, penerapan protokol kesehatan CoVID-19 di pembelajaran tatap muka terbatas diantaranya diatur terkait kapasitas jumlah siswa di kelas. Batas maksimal tampung hanya 18 siswa per rombongan belajar.
Untuk mengatasi keterbatasan ruangan, maka harus ada sistem shift. Alias bergantian. Setiap kelas bakal dibagi dua, separuh tatap muka terbatas, sisanya belajar jarak jauh (daring).
Kemudian, untuk jam belajar juga lebih singkat dari normalnya. Dimana batas maksimal belajar di sekolah hanya empat jam pelajaran. Dengan satu kali istirahat. Siswa juga diwajibkan membawa bekal sendiri. Karena jajan di luar tak diperkenankan.
“Jam masuk tidak serentak. Agar tak ada penumpukan. Waktu belajar empat jam. Satu kali istirahat dan kantin tidak dibuka. Jadi harus bawa bekal masing-masing,” jelasnya lagi.
Lantas apakah sudah ada sekolah yang menyatakan siap untuk penerapan ini? Jelas tidak ujar Totok. Sebab pihak sekolah juga masih perlu menjaring pendapat dari para orang tua siswa apakah mereka bersedia atau tidak jika anaknya kembali belajar di sekolah.
“Masih belum ada sekolah yang mengajukan. Karena sekolah juga perlu survei persetujuan ortu. Nanti mereka membuat Mou melalui komite sekolah,” tukasnya.
Adapun Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi mengakui bahwa, aturan main yang dirancang oleh Disdik sudah memenuhi kriteria dalam penerapan protokol kesehatan CoVID-19.
“Sudah bagus. Tinggal kita tunggu nanti sekolah mana yang siap menerapkannya. Tentunya kita akan melakukan visitasi untuk memastikan kesiapan itu,” ujarnya yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin. (sah/K-3)