Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Bupati Bartim Instruksikan SOPD Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

×

Bupati Bartim Instruksikan SOPD Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
15 Bartim Bupati Bartim Ampera AY Mebas diperiksa suhu badan oleh petugas
Bupati Bartim Ampera AY Mebas diperiksa suhu badan oleh petugas. (kp/devina)

Tamiang Layang, KP – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menginstruksikan semua Satuan Organisasi Perangkat Derah yang ada di lingkup pemerintahan setempat untuk memperketat penerapan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

“Ini sehubungan dengan pola atau trend kasus COVID-19 yang terkonfirmasi akhir-akhir ini menunjukan kluster baru yaitu dari kluster perkantoran dan kluster keluarga,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa ( 6/10 )

Baca Koran

Menurutnya, pegawai di lingkungan Pemkab Bartim, tempat-tempat kerja akan dibatasi kehadirannya dan bagi semua pegawai yang turun bekerja ke kantor. Selain itu, agar benar-benar mematuhi standar protokol pencegahan COVID-19.

Penerapan protokol kesehatan hendaknya dilaksanakan diatas pengawasan kepala SOPD masing-masing, dengan standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sebelum memasuki tempat kerja hendaknya memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

“ASN perlu menjadi pelopor maupun tauladan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Ampera.

Ampera juga meminta Gugus Tugas {ercepatan Penanggulangan COVID-Kabupaten BArtim benar-benar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, agar bisa mengawasi kegiatan di masyarakat yang berpotensi menjadi tempat penularan baru COVID-19, seperti kegiatan perkawinan, kematian dan aktivitas lainnya yang ada mengumpulkan orang banyak.

“Kegiatan tersebut hendaknya bisa dihadiri Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten agar bisa melakukan pengawasan supaya benar-benar menerapkan protokol pencegahan COVID-19,” kata Ampera lagi.

Dijelaskan, sosialisasi operasi yustisi COVID-19 yang mengacu pada peraturan Bupati Barito Timur nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, sudah dilaksanakan.

“Sanksi yang diberikan saat ini hanya hukuman sosial saja. Sedangkan untuk sanksi denda masih belum dilaksanakan,” ungkap Ampera. (vna/k-10)

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng : PSU Barito Utara Rawat Proses Demokrasi Lebih Positif dan Dewasa
Iklan
Iklan