Kasongan, KP – Bupati Katingan Sakariyas pada Senin (12/10/2020) membuka secara resmi kegiatan fasilitasi dan pengelolaan dana desa teknis penyusunan peraturan desa tentan kewenangan desa serta laporan aplikasi e HDW Dan e DMC, diaula Bappelitbang Katingan di Kasongan.
” Saya sangat senang dengan kegiatan ini karena dapat bertatap muka langsung dengan kepala desa dan jajarannya,” kata Sakariyas.
Pada kesempatan itu, Bupati Sakariyas meminta agar Kades dan Pihak BPD dapat membangun koordinasi kerjasama yang baik, begitu pula dengan sekretaris desa.
” Mari kita jalankan tugas bersama ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ” ucapnya.
Dia juga berpesan agar Kades dan perangkatnya dapat mengelola dana desa dengan sebaik -baiknya, Kades juga jangan alergi dengan masukan saran serta pendapat dari perangkat desa maupun pihak BPD demi kebaikan bersama.
” Tak perlu lah kades mengurus duit desa, karena ada sudah ada bendahara desa, karena kades tinggal diposisi saja, terkait penggunaan dana desa sesuai aturan dan disiplin dalam bekerja sehingga ada tanggung jawab,” tegasnya.
Kades Tumbang Pangka, Supriansyah Penyang A.Gerson, juga sebagai ketua badan koordinasi antar desa (BKAD) pada kesempatan itu, kepada KaltengEkspres.com mengungkapkan, bahwa kegiatan ini difasilitasi pihaknya selaku BKAD di Kecamatan Sanaman Mentikei.
“Kegiatan ini dipercayakan kepada kami dari BKAD untuk melaksanakannya,” sebut Supriansyah Penyang A.Gerson.
Disebutkannya, dari 14 Desa yang ada di Kecamatan Sanaman Mentikei, sepakat menyerahkan pelaksanaan kegiatan ini dikelola oleh BKAD, dari sumberdana desa masing-masing sehingga dapat terlaksana kegiatan ini.
” Dengan harapan, seluruh desa yang ada di Kecamatan Sanaman Mentikei dapat menimba ilmu terkait teknis penyusunan peraturan desa tentang kewenangan desa serta laporan aplikasi e HDW Dan e DMC, ” tegasnya.
Sementara kepala BPM-PemDes Kabul Mustiman di wakili Sekretaris BPM-PemDes, Henni mengungkapkan, kegiatan ini diikuti sebanyak 70 orang peserta dari 14 Desa Se-Kecamatan Sanaman Mentikei.
” Melalui kegiatan ini diharapkan kewenangan desa dapat lebih maksimal, ” sebut Henni.
Kemudian, pihak desa dapat mengetahui terkait perhitungan APBDes, dengan kerjasama pihak desa dengan pihak BPD diharapkan tak ada lagi temuan penggunaan tentang dana desa. (Isn/K-10)