Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diduga Sebar Hoax Demo Omnibus Law, ASN Diamankan

×

Diduga Sebar Hoax Demo Omnibus Law, ASN Diamankan

Sebarkan artikel ini
5 ASN 4kllm
DIMINTAI KETERANGAN – Oknum ASN yang diduga menyebarkan berita Hoax saat dimintai keterangan di Mapolres Banjarbaru. (KP/Devi)

FM ini diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat

BANJARBARU, KP – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Banjarbaru FM (46), ditangkap oleh pihak Polres Banjarbaru atas dugaan menyebarkan berita bohong (Hoax) ke media sosial WhatsApp, mengenai aksi demonstrasi Undang-undang Cipta Kerja yang sedang berlangsung di Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Mantan Lurah Sungai Ulin ini diamankan dalam ruang kerjanya di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru

Di mana ia menuliskan kabar bohong dan bernada ujaran kebencian, bahwa aksi yang sedang berlangsung tersebut akan rusuh jika dikawal oleh pihak kepolisian dan dipostingannya di WA miliknya, Kamis (15/10/2020) pagi.

“Demo hari ini di bjm akan damai ketika di kawal TNI namun sbaliknya jika POLRI mk akan rusuh.. Kpd adek2ku dan kwn sekalian yg demo ht ht penyusup dr imtel berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr polda ada bbrp intel yg membawa almamater patut d duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh” begitu yang dituliskan FM dalam postingannya.

Dari postingannya tersebut, FM diamankan oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan kepada Unit Resmob Polres Banjarbaru, yang kemudian akan diadakan penyelidikan mengenai laporan tersebut.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Donni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaaru, Iptu Tajuddin Noor membenarkan penangkapan terhadap FM dan masih dalam tahap pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan, karena dari postingan FM dapat membuat kegaduhan juga merupakan tuduhan secara serius terhadap instansi Polri khususnya Polda Kalsel, yang menyatakan bahawa Polri sebagai provokator. Yang kemudian laporan akan diproses lebih lanjut secara hukum,” tegas Tajuddin.

Dia menjelaskan, FM ini diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Sedang ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.

Usai dimintai keterangan ujar Tajuddin, FM mengatakan, bahwa benar telah memposting tulisan tersebut di status WA pribadinya.

“Keterangan FM menulis status WA tersebut dengan motif tidak ada maksud untuk menyingung salah satu instansi. Dalam hal ini FM mengaku hanya menyampaikan kegelisahannya, terkait situasi politik yang berkembang sekarang ini,” pungkasnya. (dev/K-4)

Baca Juga :  Pecandu Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta Jiwa
Iklan
Iklan