Banjarmasin, KP – Debat terbuka untuk pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah Kota Banjarmasin 2020 bakal digelar pada, Jumat (30/10/2020) malam.
Debat ini menghadirkan langsung empat pasangan calon walikota dan wakil walikota. Haris Makkie-Ilham Nor, Ibnu Sina-Arifin Noor, Khairul Saleh-Habib Ali, dan Hj Ananda-Mushaffa Zakir.
Rencananya debat terbuka untuk yang pertama kalinya ini disiarkan langsung di TVRI pada pukul 20.00 – 22.30 Wita. “Sedang untuk waktu bersih debat selama 120 menit,” ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Taufiqurrakhman.
Sesuai tema yang sudah ditetapkan KPU, dalam debat kali ini para pasangan calon bakal menyampaikan masing-masing visi-misi dan program unggulannya.
“Ini tema untuk debat yang pertama. Karena memang nantinya masih ada dua kali debat. Dengan tema yang berbeda,” jelas Taufiqurrahman.
Taufiq mengatakan, debat pertama ini sengaja mengangkat visi-misi dan program pasang calon agar masyarakat mengetahuinya. “Tim penyusun materi sudah mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan terkait itu,” katanya.
Adapun teknis debat yang akan dihadiri oleh masing-masing paslon tersebut akan dipandu oleh seorang moderator yakni Dr Andri Tenri Sompa.
Pada sesi pertama, masing-masing paslon akan menyampaikan sekaligus memaparkan visi misi dan programnya, kemudian selanjutnya Dilanjutkan dengan sesi pendalaman materi.
Pada sesi pendalaman materi ini, masing-masing paslon nantinya akan mengambil pertanyaan yang dimasukan dalam amplop, untuk kemudian menjawab.
Sedeng untuk sesi selanjutnya aturan mainya agak berbeda. Dimana materi yang disiapkan diambil secara acak. Materi yang disampaikan diundi dengan bola yang berisi nomor masing-masing Paslon.
“Misalnya paslon nomor urut 1 saat mengambil bola mendapat nomor urut 3, maka paslon nomor urut satu pun akan melemparkan pertanyaan kepada paslon nomor urut 3,” imbuhnya.
Setelah itu paslon penanya pun nantinya akan diberi kesempatan untuk menanggapi jawaban dari paslon yang ditanya.
Kemudian pada sesi terakhir, masing-masing paslon pun akan diberi kesempatan untuk menyampaikan closing statment sebagai penutup. (sah/KPO-1)