UU Cipta Kerja dilatarbelakangi lambatnya perizinan dan terlalu banyaknya meja-meja birokrasi yang harus dilalui kalau orang akan meminta izin usaha. Karena itu, muncul gagasan Omnibus Law, undang-undang yang menyelesaikan problem berbagai undang-undang, jelas Menkopolhukam.
PALANGKA RAYA, KP — Plt. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya meminta Forkupimda dan media masa meluruskan berita terkait isu UY Cipta Kerja.
Permintaanya itu ia sampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang digelar, kemarin.
Rakor dikaksanakan secara virtual melalui telekonferensi di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Palangka Raya, dihadiri Forkupimda, dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalteng.
Kegiatan dibuka oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Sementara bentindak sebagai moderator adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh lambatnya perizinan. Diungkapkan UU Cipta Kerja ini dilatarbelakangi oleh lambatnya perizinan dan terlalu banyaknya meja-meja birokrasi yang harus dilalui kalau orang akan meminta izin usaha.
Oleh karena itu, kemudian muncul gagasan Omnibus Law, satu undang-undang yang menyelesaikan problem berbagai undang-undang, jelas Menkopolhukam.
Menkopolhukam, akui ada juga kenyataan jumlah angkatan kerja bertambah setiap tahunnya. Jumlah tersebut masih ditambah jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), antara lain di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Sehingga harus disediakan lapangan kerja secara cepat, dab tuntas, imbuh Menkopolhukam dan menambahkan rencana penyederhanaan perizinan sudah ada sejak presiden-presiden periode sebelumnya.
Disebutkan UU Omnibus Law ini sudah dibahas dalam beberapa tingkatan. Oleh karena itu, banyak naskah yang beredar yang tidak sesuai dengan naskah perbaikan terakhir. Sehingga pucu maraknya aksi demonstrasi akhir-akhir ini.
Terkait isu tersebut, Plt. Gubernur usai Rakor menyatakan segera membentuk Tim Kecil guna membahasnya, apakah ada yang tidak menguntungkan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota. (drt/k-10)