Banjarmasin, KP – Kepala Desa (Kades) Jejangkit Pasar Kabupaten Batola M Agus Edi Salam menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (7/10/2020)
Ia menjadi terdakwa atas dugaan menyelewengkan uang dana desa, yang terdapat unsur kerugian negara mencapai Rp408.833.476.
Hal ini terungkap ketika JPU Andri Kurniawan, ketika membacakan dakwaan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak dengan didampingi Fauzi dan Dana Hanura.
Dalam dakwaannya, Andri juga merinci besaran keuangan yang ditimbulkan sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Disebutkan, sisa kas tunai dari Silpa per 31 Desember 2018 yang tidak disetor ke kas desa sebesar Rp194.859.384.
Sisa perhitungan pajak pada 2018 yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp20.645.340. Kemudian, pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebanyak lima kegiatan dengan nilai sebesar Rp193.319.741, rinciannya pembangunan kantor desa sebesar Rp46.997.910.
Lalu pembangunan Polindes sebesar Rp89.651.000, pembangunan jalan pemukiman (rabat beton) sebesar Rp15.223.000, pembangunan jembatan usaha tani Rp27.167.831, serta pembangunan gorong-gorong sebesar Rp14.280.000.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut JPU menjeratnya pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang ditambah dan diubah dengan UU No 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primairnya, Sedangkan dakwaan subsidairnya JPU mematok pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang ditambah dan diubah dengan UU No 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa sendiri nampak tidak didampingi penasehat hukum. Sehingga oleh majelis hakim akan ditunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya selama persidangan. (hid/K-4)