Partai Demokrat Tetap Bersama Rakyat Tolak RUU Cipta Kerja

Berita Lainnya
1 dari 2,829

Banjarmasin, KP – Partai Demokrat tetap bersama rakyat menolak Rancanagan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, yang sudah disahkan DPR RI dan menimbulkan penolakan dari kalangan buruh.
“Kita tetap berjuang menolak UU Cipta Kerja tersebut,” kata politisi Partai Demokrat, Zulfa Asma Vikra kepada wartawan, dalam pers realise yang diterima KP, kemarin, di Banjarmasin.
Penolakan ini juga dilakukan Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, yang memilih ‘walk out’ dari sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10) malam.
Menurut Zulfa, dalam pembentukan Undang-Undang selalu mementingkan tiga asasnya, yaitu untuk keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Namun, dalam RUU Cipta Kerja ini masih perlu dikaji lebih mendalam, agar bisa dipahami logika dan subtansi dalam RUU yang banyak ditentang kaum pekerja ini agar menghasilkan aturan yang memenuhi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah Wakil Ketua DPD Partai Demokrat ini.
“Apalagi, saat ini masih dalam suasana pendemi Covid-19, sehingga pengesahan RUU Cipta Kerja ini tidak memiliki nilai urgensi dan kemanfaatan,” tegas Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.
Yang memiliki urgensi dan kemanfaatan sekarang ini, adalah menyelamatkan jiwa manusia dan dari bahaya penyebaran Covid-19, serta pemulihan ekonomi rakyat.
Di Kalsel sudah ditemukan 10.662 kasus yang meninggal dunia 432 kasus pada 5 Oktober 2020.
Zulfa menambahkan, RUU ciptaker juga dinilai sangat dipaksakan, berat sebelah, dan banyak pasal yang merugikan kaum buruh dan pekerja yang jumlahnya sangat besar saat ini. Terlebih saat ini menuju fase bonus demografi pada tahun 2030 nanti.
“RUU tersebut berbahaya, karena nampak sekali bahwa ekonomi Pancasila akan bergeser menjadi terlalu Kapitalistik dan Noe-Liberalistik,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kalsel ini.
Hal ini akan menjadi jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Politisi muda yang aktif berorganisasi di masyarakat ini menambahkan, telah banyak media-media online maupun media elektronik yang memberikan daftar pasal RUU Ciptaker yang bermasalah dan tidak berimbang, kemudian beberapa pasal bermasalah terkait tentang ketenagakerjaan seperti pada pasal 77A, pasal 88C, pasal 88D, pasal 91, pasal 93 ayat 2.
Pasal bermasalah Tentang Lingkungan Hidup yaitu pasal 88, pasal 93 dan masih banyak pasal bermasalah lainnya terkait tentang Pers dan Pendidikan.
“Kami sependapat dengan DPP Partai demokrat dan mendukung penuh untuk berjuang untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan pidato Politik ketua Umum kami yang menyampaikan “Kita Harus Berkoalisi Dengan Rakyat, terutama rakyat kecil (termasuk buruh) yang hari ini paling terdampak dari pendemi covid 19. Karena Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Bangkit,” pungkas Dosen Fakultas Hukum di Banjarmasin ini. (lyn/KPO-1)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. TerimaSelengkapnya