Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pembangunan Jembatan Bromo Belum Kantongi IMB

×

Pembangunan Jembatan Bromo Belum Kantongi IMB

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Maket Jembatan gantung pulau bromo
MAKET JEMBATAN BROMO- Inilai Desain Pembangunan Jembatan Gantong Pulau Boromo yang kini menyerap dana hingga Rp40 M.

Sesuai Peraturan Kementerian PUPR, pembangunan jembatan termasuk sarana penghubung jalan bukan sarana bangunan gedung tidak memerlukan IMB.

BANJARMASIN, KP –Proyek pembangunan Jembatan Gantung Pulau Bromo kini menjadi sorotan kalangan DPRD Kota Banjarmasin. Pasalnya, jembatan dibangun dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar untuk membuka akses terasolirnya warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Banjarmasin itu tenyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kalimantan Post

Kepala Bidang (Kabid) Jembatan Dina PUPR Banjarmaisn, Rini membenarkan, bahwa pihaknyamasih mengkonsultasikan pengurusan IMB Jembatan Gantung Pulau Bromo ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP).

Rini mengemukakan alasannya, bahwa sesuai Peraturan Kementerian PUPR, pembangunan jembatan termasuk sarana penghubung jalan bukan sarana bangunan gedung tidak memerlukan IMB.

“ Jadi kami Kami bukanya tidak mau melengkapi berkas persyaratan pengurusan IMB,” ujarnya tanpa menyebutkan secara jelas Permen PUPR yang mengatur hal itu, secara kepada ketika dihubungi awak media.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi kepada sejumlah awak media, Jumat (23/10/2020) , sangat menyayangkan,belum adanya IMB pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Pulau Boromo.

“ Sesuai aturan mestinya sebelum pendirian bangunan apakah itu proyek milik pemerintah atau dibangun swasta harusnya lebih dahulu memenuhi persyaratan salah satunya wajib mengantongi IMB,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I, Suyato yang dengan tegas meminta, agar Pemko Banjarmasin memperlihatkan wibawa dalam menegakkan setiap Perda, termasuk soal Izin Mendirikan Bangunan. Sebaliknya, jangan hanya sekedar memberi teguran jika terjadi pelanggaran, tanpa disertai adanya sanksi tegas .

Ditandaskanya, sudah semestinya Pemko Banjarmasin memperlihatkan wibawa dalam menegakan perda tentang IMB. “Jangan malah Perda hanya sekedar ‘macan kertas’. Apalagi yang melakukan pelanggaran ternyata Pemko sendiri. Ini tentunya memberikan kesan sangat tidak bagus terhadap masyarakat,” ujarnya.

Ketua komisi membidangi masalah pengawasan Perda ini mengemukakan, bahwa untuk mematuhi Perda IMB selain dituntut ketegasan pihak Pemko melalui instasi terkait, tapi juga sangatlah dituntut kesadaran masyarakat.

Hal lain yang patut diperhatikan lanjutnya, , perlunya kemudahan pelayanan dalam setiap pengurusan IMB yang dimohonkan. “Kenapa masalah ini saya kemukakan ? karena tidak jarang pengurusan IMB di Pemko Banjarmasin melalui terkait terkesan berbelit-belit dan memakan waktu lama,” paparnya.

Lebih jauh ditegaskan adalah, perlunya contoh baik yang diberikan oleh setiap SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin dalam setiap mendirikan bangunan terlebih dahulu mengantongi IMB.

Masalahnya, karena dalam mendirikan bangunan sudah jelas ada aturan hukumnya. Bangunan belum bisa dilaksanakan jika belum ada IMBnya. Apakah bangunan itu didirikan pihak swasta, masyarakat atau milik Pemko sendiri.

“ Jangan sampai ada kesan hanya sekedar berlaku untuk masyarakat kecil. Tapi sebaliknya, jika yang punya bangunan perusahaan atau orang yang mampu tidak jarang Pemko sering berkilah,

Dalam kasus semacam itu ujarnya, ada dua hal yang terjadi. Pertama, Karena Pemko sendiri sengaja ‘melindungi’ atau membiarkan pendirian bangunan yang tidak ber-IMB lantaran pemiliknya investor atau ‘orang berpengaruh’. Kedua adalah karena adanya dugaan dijadikan alat permainan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. (nid/K-3)

Baca Juga :  Seminar Inspiratif: "Think Big, Act Smart" Dorong Generasi Muda Miliki Growth Mindset untuk Masa Depan Gemilang
Iklan
Iklan