Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Pemerintah Pusat Bahas UU Bersama Seluruh Pemda se Indonesia

×

Pemerintah Pusat Bahas UU Bersama Seluruh Pemda se Indonesia

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, KP – Seluruh kementerian dan lembaga terkait menggelar rapat pembahasan substansi Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law secara daring bersama seluruh pemerintah daerah (pemda) se Indonesia, Rabu (14/10) kemarin.

Android


Penjabat Sekdarpov Kalsel, Roy Rizali Anwar, mengikuti rapat tersebut dari ruang Command Center, Setdaprov Kalsel. Intinya, yang tadi siampaikan bahwa undang-undang tersebut dibuat untuk mempermudah proses yang selama ini tidak jelas dan berbelit-belit. Contohnya tentang sertifikasi halal dan sebagainya yang selama ini prosesnya berlarut-larut," ujar Roy.

Dikatakan Roy, birokrasi perizinan yang selama ini panjang juga dipangkas berdasarkan undang-undang omnibus law tersebut. Proses perizinan akan lebih cepat dan lebih mudah. Informasi seperti itu yang tadi disampaikan kepada semua pimpinan kepala daerah,’’ kata pria yang juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel ini.


Ia menyebut selama ini banyak informasi keliru yang tersebar di tengah masyarakat terkait substandi undang-undang tersebut. Pemerintah pusat meminta digencarkan sosialisasi agar tidak terjadi kekeliruan informasi.
Kekeliruan informasi tersebut menyebabkan kesalahpahaman pengertian dan sebagainya sehingga terjadi penolakan seperti demonstrasi.

“Tadi disampaikan oleh pemerintah pusat terkait terkait substansi undang-undang tersebut. Memang, tadi tidak disampaikan seluruhnya karena jumlah halaman sangat tebal, hanya substansi yang terdapat kekeliruan saja disampaikan. Misalnya soal pesangon yang dikabarkan ditiadakan itu sudah jelaskan bahwa pengason tetap ada. Undang-undang Ciptaker dilakukan beberapa kali pembahasan. Kemungkinan yang beredar di media sosial itu draft awal undang-undang yang belum diperbaiki,’’ urainya.(mns/KPO-1)

Iklan
Baca Juga:  Madun Bantah Pelantikan Kepala Sekolah Cacat Hukum
Iklan