Banjarbaru, KP – Pendapatan pajak daerah di Kota Banjarbaru menunjukkan perbaikan, menyusul kebijakan Pemko setempat untuk memberikan relaksasi pajak, yang berimbas pada penyusutan target pendapatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut sengaja diambil Pemko, untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, yang menyebabkan sumber pendapatan dari sektor pajak mengalami kendala.
“Kondisi sekarang sudah menunjukan perbaikan,” kata Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Masrul kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Masrul mengungkapkan, jika dikomparasikan pendapatan pajak pada September 2019 dan September 2020, terdapat penurunan sekitar Rp17 miliar atau 13,4 persen.
“Bisa disebutkan pendapatan pajak mulai naik perlahan, namun jika di bandingkan pada 2019 ada penurunan yang sangat jauh,” jelasnya.
Ditambahkan, pada 2019 lalu, pajak daerah mampu melebihi target dan mencapai Rp142 miliar. Bahkan diprediksikan tahun 2020 ini tidak bisa sampai angka tersebut, sehingga dilakukan revisi target pendapatan daerah.
Revisi yang dilakukan dengan menurunkan target pendapatan Kota Banjarbaru yang semula Rp126 miliar kini menjadi Rp97 miliar. Namun hinga Senin (12/10/2020), total pendapatan pajak mencapai Rp89 miliar.
“Melihat kondisi ini, kami optimis bisa melebihi target sebesar Rp97 miliar,” jelas Masrul.
Selain itu, ada beberapa sektor pendapatan pajak yang telah melewati target, seperti Pajak Air Bawah Tanah, hotel, hiburan dan reklame. (dev/K-3)