Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Perbup Nomor 33 Tahun 2019 Disosialisasikan

×

Perbup Nomor 33 Tahun 2019 Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tanbu 25 klm 17
SAMBUTAN – Disampaikan Plt Asisten Administrasi Umum Ikhsan Budiman. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2019 dusosialisasikan. Sosialiaasi Perbup Tanah Bumbu nomor 33 tahun 2019 ini  terkait dengan gerakan melaksanakan program percepatan penuntasan pendidikan usia dini (PAUD) satu tahun pra Sekolah Dasar secara menyeluruh. Plt. Kepala Dinas Disdikbud Tanbu Abdul Latief saat membuka sosialiaasi di Sekretariat PGRI, Kelurahan Gunung Tinggi 22/10/2020 mengatakan sosialisasi ini menjadi pertimbangan, dimana penyelenggaraan PAUD dimaksudkan untuk mendorong kemampuan dasar anak didik agar berkembang dan tumbuh secara baik dan benar. “PAUD ini cukup penting dan sangat menentukan, oleh kerena itu perlu PAUD satu tahun pra Sekolah Dasar,” katanya. Lebih jauh ujar dia, untuk menuntaskan program berpayung dari Perbup ini, maka pihak yang bertanggung jawab adalah Pemerintah Daerah yang terbentuk dalam koordinasi, kelompok kerja ditingkat Kabupaten, Kecamatan, baik Desa maupun Kelurahan.

Namun selain unsur Pemerintah Daerah, tim koordinasi juga ikut melibatkan masyarakat.

Baca Koran

“Tugas tim Koordinasi atau kelompok kerja yakni, membantu melakukan pendataan anak usia 6 tahun yang belum memasuki PAUD. Kemudian melaporkan hasil pendataan pada pemerintah tingkat atas secara berjenjang, dan melakukan validasi data secara berkala dan evaluasi kemampuan dengan SKPD terkait. 

“Melalui pembentukan tim koordinasi ini diharap anak umur enam tahun dapat terlayani sebagai peserta PAUD sebelum satu tahun masuk SD,” paparnya.

Dia menambahkan, sampai tahun 2018 yang dirilis sampai tahun 2019 maka angka partisipasi kasar (APK) PAUD Tanbu masih 57,28 persen,tentunya anak PAUD yang terlayani masih 57,25 persen.

Adapun kendala untuk  menggerakan APK  didasari oleh masyarakat yang tidak mau melibatkan anaknya sebagai peserta PAUD.

“Ada orang tua yang nuntut kepada guru PAUD, sampai saat ini anak saya belum bisa baca tulis, sementara di PAUD tidak harus bisa baca tulis, tapi lebih dominan bagaimana anak bisa bersosialisasi dan bermain, itulah hal yang lebih penting,” ucapnya.

Baca Juga :  Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD Tanah Bumbu

Diketahui, peserta didik PAUD satu tahun Pra SD yang berada pada satuan pendidikan formal dan non formal yaitu, Kelompok Bermain, TPA, TK, Pos PAUD yang disintegrasikan dengan Posyandu, Raudlatul Athfal (RA) BA atau Busta. (han)

Iklan
Iklan