Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Gunakan Strategi

×

Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Gunakan Strategi

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng 1 Sekdaprov Kalteng saat seminar kebun sawit di kawasan hutan
Sekdaprov Kalteng saat seminar kebun sawit di kawasan hutan.(kp/ist)

Palangka Raya, KP – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri membuka kegiatan seminar memahami strategi jangka benah sebagai solusi penanganan sawit rakyat dalam kawasan hutan di Provinsi Kalteng.

Kegiatan seminar dilaksanakan di Ballroom Hotel Bahalap Kota Palangka Raya, Rabu (14/10), diikuti pihak terkait, termasuk akademisi dan pemerhati lingkungan hidup di daerah itu.

Baca Koran

Sekda Provinsi Kalteng itu mengungkapkan sejumlah data hingga strategi terkait perkebunan kelapa sawit di daerahnya, khususnya yang masuk kawasan hutan.

Disebutkan strategi cukup unik yang mungkin nanti ada di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur serta menjadi awal percontohan, paparnya.

Dari data yang tercatat luasan tutupan sawit nasional pada tahun 2019, terdapat luas perkebunan sawit di Kalteng mencapai 1.178.702 hektare. Luasan tutupan perkebunan sawit tersebut menyumbang kurang lebih 11 persen dari luasan tutupan sawit nasional.e

Dengan luasan tersebut, maka Kalteng berada di urutan ke-5 secara nasional dalam hal luas tutupan sawit setelah Provinsi Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan, sebut Fahrizal Fitri.

Menyoal peranan sawit dalam pembangunan ekonomi tercermin dari besarnya sumbangan komoditas ini terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun penyerapan tenaga kerja dari berbagai lapangan usaha yang terkait dengan sawit dari hulu sampai hilir.t

Diakuinya terdapat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng. Salah satunya adalah keberadaan kebun di dalam kawasan hutan, baik yang dikelola oleh perusahaan/korporasi maupun petani kecil atau yang dikenal dengan sawit rakyat.

Menyikapi masalah kebun sawit di dalam kawasan hutan ini, maka Pemerintah telah menerbitkan beberapa instrumen regulasi dan kebijakan. Paket-paket regulasi tersebut antara lain: Inpres 8/2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Aksi Donor Darah Warnai Milad ke-20 Kalimantan Post

Berikutnta Perpres 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Permen LHK no 83/2016 tentang perhutanan sosial; dan lain-lainnya. Namun demikian, dan hasil kajian, regulasi yang ada tersebut belum mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul sehubungan dengan sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan.

Karena itu berbagai terobosan solusi yang implementatif perlu segera dirumuskan. Solusi penanganan “keterlanjuran” sawit rakyat di dalam kawasan hutan yang tidak merugikan petani kecil, namun juga tetap mampu mendukung keberlangsungan fungsi ekologis kawasan hutan,” pungkasnya. (drt/k-10)

Iklan
Iklan