Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pertama Kalinya Kejari Banjarmasin Laksanakan Restoratif Justice

×

Pertama Kalinya Kejari Banjarmasin Laksanakan Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, melaksanakan restoratif justice atau penghentian penuntutan, terhadap dua terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Restoratif justice tersebut dilaksanakan Kejari Banjarmasin, sesuai dengan ketentuan Kejaksaan Agung No.15 tahun 2020, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan penyidik para korban serta Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca Koran

Untuk mendapatkan restoratif justice ini menurut, Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra, yang didamping Kasi Pidum Denny Wicaksono, ada syarat yang perlu dipenuhi, selain para korban memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut, serta terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.

Selain itu ujar dia, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut tidak lebih dari Rp2.500.000.

“Apabila para terdakwa melakukan tindak pidana kedua kali maka tidak ada lagi penghentian penuntutan, mereka akan diproses sebagaimana ketentuan,’’ jelas Tjakra.

Program yang dilakukan pihak Kejaksaan ini untuk menerapkan rasa keadilan bagi para korban terdakwa maupun masyarakat.

Sementara Kasi Pidum Denny Wijaksono mengatakan, ketentuan tersebut ada pengecualian misalnya kerugian di bawah Rp2.500.000, tetapi ancaman hukuman di atas dari lima tahun.

Dalam persoalan ini menurut Denny, kepentingan korban lebih diutamakan, apabila korban memaafkan serta bisa membayar kerugian yang diderita korban, maka program ini bisa dijalankan.

Lebh jauh Denny menyebutkan, ada perkara pidana yang tidak dapat di hentikan penuntutannya, yakni, tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat dan wakilnya sertaketertiban umum dan susila. Lalu tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Baca Juga :  Uang Rp2,8 Miliar dan Dua Senpi Disita KPK dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

Para terdakwa yang dihentikan penuntutannya yang ketetapan kebebasannya diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra adalah terdakwa Ramadhani yang terlibat kasus pencurian sebuah sepeda terancam pasal 360 KUHP dan terdakwa Abdul Rahman alias Rahman pasal 372 KUHP masalah pengelapan. (hid/K-4)

Iklan
Iklan