Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Pjs Walikota Tegaskan Netralitas ASN

×

Pjs Walikota Tegaskan Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm BJB Apel deklarasi netralitas ASN3
APEL - Apel Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di lingkungan Pemko Banjarbaru, di Lapangan Murjani. (KP/Devi)

Banjarbaru, KP – Pjs Wali Kota Banjarbaru, Bernhard E Rondonuwu menegaskan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada serental tahun 2020.

“ASN harus bersikap netral pada Pilkada 2020 ini,” tegas Bernhard, saat memimpin Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di lingkungan Pemko Banjarbaru, di lapangan Dr Murjani, Banjarbaru, kemarin.

Kalimantan Post

Apel bersama yang dihadiri Dandim 1006/Martapura, Kapolres Banjarbaru, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Sekdakota Banjarbaru, Kepala Kantor Regional VIII BKN, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru serta seluruh Kepala SKPD dan camat se Kota Banjarbaru.

Bernhard menegaskan bahwa kepada seluruh jajaran ASN yang ada di Kota Banjarbaru ini, bahwa salah satu azas dari Aparatur Sipil Negara adalah Netralitas guna menghindari konflik kepentingan oleh karena itu tidak akan ada toleran, jika ada pelanggaran.

“Saya tidak akan membantu ASN yang disemprit Bawaslu. Jika diberikan peringatan atau teguran, maka akan diteruskan sesuai dengan larangan yang ada dalam ketentuan ASN,” tambahnya.

Oleh kerena itu, harus dipahami betul rekam jejak ASN ketika NKRI itu berdiri, dimana ASN wajib netral, jika ASN kalau terkontaminasi, maka akan terjadi hal-hal yang akan merugikan semua pihak.

Oleh karena itu, ingatkan kembali kepada semua, bahwa ASN tegak lurus kepada birokrat yang profesional, melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. “Karena ASN ditakdirkan untuk menjadi pelayan masyarakat,” ungkap Bernhard.

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar menyampaikan apresiasi kepada Pemko Banjarbaru, dalam hal ini Pjs Wali Kota dan Kepala BKPP Banjarbaru, yang telah memfasilitasi Deklarasi Netralitas ASN.

Apalagi dari pemantauan Bawaslu di tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada, Banjarbaru adalah yang pertama melaksanakan Deklarasi Netralitas ASN. “Ini patut diapresiasi, karena Banjarbaru telah melaksanakan Deklarasi Netralitas ASN,” kata Dahtiar.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarbaru Tinjau Kelas Ibu Balita di Posyandu Dahlia Almansyur

Dahtiar mengungkapkan, ada dua hal tentang netralitas ASN, yakni rezim administrasi pemerintahan dan rezim Pilkada, dimana rezim administrasi pemerintahan tunduk kepada aturan terkait dengan ASN.

Sedangkan ang terkait dengan rezim Pilkada, atau Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, terkait dengan pasal 71 ayat (1) dan pasal 70 ayat (1). “Jadi semua ASN untuk tunduk dan patuh terhadap aturan yang sudah berlaku,” jelasnya.

Karena terkait pelanggaran dan netralitas ASN itu menjadi wilayah dari Bawaslu Kota Banjarbaru untuk memproses dalam rangka pelanggaran terhadap Undang-Undang lainnya yaitu Undang-Undang ASN.

Diharapkan, ke depan bisa menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada 2020, karena ini adalah tanggung jawab bersama. “ASN netral maka situasi Pilkada akan kondusif. ASN netral pemilihan berintegritas akan terwujud,” tambah Dahtiar. (dev/K-3)

Iklan
Iklan