Martapura, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjar bekerja sama dengan Polres setempat menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Hasilnya, puluhan warga pelanggar yang tidak memakai masker terjaring.
Operasi yustisi tersebut sebagai upaya penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Coronavirus Disease (Covid-19) yang digelar di jalan A Yani atau depan Kantor Bupati, Senin (5/10).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banjar Wahyudi mengatakan, untuk pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut diberikan sanksi ringan dengan pilihan membaca doa, menghafalkan ayat-ayat suci Al-Quran dan push up.
”Kami menghimbau masyarakat Kabupaten Banjar, agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sehingga terhindar dari virus Corona,” pesannya.
Dia juga berharap dengan kegiatan yang dilaksanakan ini, dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Wan/K-3)