Badan Restorasi Gambut (BRG), sebagai badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016, memiliki tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut yang dilaksanakan pada 7 Provinsi, termasuk Kalimantan Tengah.
PALANGKA RAYA, KP — Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah H. Nurul Edy yang mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri selaku Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Prov. Kalteng meminta program restorasi gambut mampu memberi manfaat bagi rakyat.
Hal itu ia kemukakan saat membuka secara langsung Rapat Koordinasi (Rakor) TRGD Prov. Kalteng, di Palangka Raya, Senin (26/10). Rakor dihadiri seluruh Koordinator dan Anggota Restorasi Gambut Daerah Prov. Kalteng, antara lain bertujuan mrngevaluasi, memfokuskan program kegiatan selama ini.
Badan Restorasi Gambut (BRG), sebagai badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016, memiliki tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut yang dilaksanakan pada 7 Provinsi.
Ketujuh provinsi itu meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalteng, Kalimantan Selatan dan Papua dengan target restorasi seluas 2 Juta hektar, merupakan Lahan Gambut yang rawan terjadinya kerusakan dan kebakaran Lahan.
Ketua TRGD Prov. Kalteng Fahrizal Fitri yang melalui Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy mengemukakan Pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut terdiri dari 3 kegiatan atau yang dikenal dengan 3R.
Ketiga program itu pertama, rewreting/ Pembasahan, kedua Revegetasi/ penanaman dan ketiga revitalisasi ekonomi produktif. Tahun 2020, merupakan tahun ke 5 pelaksanaan restorasi gambut.
Diungkapkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya kegiatan restorasi gambut khususnya di Prov. Kalteng menjadi pembelajaran dan pemacu untuk menjadi lebih baik dalam pelaksanaan kegiatan restorasi gambut khususnya oleh Plt. Pembantuan.
H. Nurul Edy menjelaskan untuk kegiatan rewreting/ Pembasahan, mulai dari pemilihan lokasi, bentuk sekat kanal atau sumur bor harus menjadi perhatian, rencanakan dengan baik sosialisasi ke masyarakat dan pelaksanaan pembangunannya.
Sehingga konstruksi yang dibangun benar-benar bisa memberi manfaat dimasa mendatang. Sementara, untuk kegiatan revegetasi, Rancangan teknis kegiatan yang disusun tahun sebelumnya.
Hal itu ia minta agar menjadi pedoman dalam pelaksanaan revegetasi, Anggaran dan biaya serta spesifikasi teknis jenis tanaman, jumlah dan luas menyesuaikan dengan apa yang ada dalam Rancangan Teknis. (drt/K-10)