Iklan
Iklan
Iklan
Tapin

Puluhan UMKM di Tapin Ikuti Seminar dan Tata Cara Pendaftaran HAKi

×

Puluhan UMKM di Tapin Ikuti Seminar dan Tata Cara Pendaftaran HAKi

Sebarkan artikel ini
BUPATI TAPIN - HM Arifin Arpan membuka seminar promosi dan diseminasi kekayaan intelektual lainnya tahun 2020 yang di gelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Kalimantan Selatan. (KP/Ist)

Rantau, KP – Bupati Tapin HM Arifin Arpan membuka seminar promosi dan diseminasi kekayaan intelektual lainnya tahun 2020 yang di gelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Kalimantan Selatan denganmengusung tema “Peningkatan pemahamam dan perlindungan hukum terhadap merek dagang dan jasa melalui pendaftaran kekayaan intelekual”, bertempat di Hotel Tapin, belum lama tadi.

Seminar dan diseminasi Haki inidikuti puluhan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang tersebar wilayah Kabupaten Tapin.

Android

Dalam sambutannya HM ArifinArpanmengatakanbahwaHak kekayaan intelektual (HAKI) sangat penting dimiliki seseorang atau kelompok dari hasil karya ciptanya agar tidak di ambil orang.

Oleh karenanya sebuah merk dagang atau nama merupakan aset yang sangat penting karena terdapat identitas dan ciri khas dari usaha tersebut dan resmi terdaftar sehingga dapat dimanfaatkan dari segi ekonomi.

berharap apa yang menjadi usaha dan terdaftar sebagai merk dagang bisa dikembangkan dan dikelola lebih bagus kedepannya

“Jangan sampai kalau sudah terdaftar di haki, produk hasil karya kita tidak berkembang, hanya tinggal namanya saja,” paparnya.

Kepada peserta agar dapat mengikuti kegiaan ini dengan sebaik-baiknya, apabila ada yang belum paham terkait HAKI bisa ditanyakan kembali.

“Semoga dengan adanya seminar ini, pelaku UMKM dapat meningkat pengetahuannya dan memiliki hak kekayaan intelektual yang terdaftar, “harapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalsel Agus Toyib mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penyebarluasan informasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bagi UMKM di Tapin.

Karena di Kabupaten Tapin banyak tersimpan kekayaan intelektual di tapin yang perlu dikembangkan dan dipatenkan, hal itu agar hak cipta kita tidak diambil alih orang lain.

Namun kata Agus untuk saat ini masih belum banyak mengetahui keberadaan Haki, kedepan pihanya akan berkoordinasi bagi pelaku UMKM agar memiliki aset yang resmi terdaftar.

“Sehingga nantinya dapat bermanfaat dan memudahkan pemasaran dan meningkatkan di pasar global hasil produk yang dihasilkan,:pungklasnya (ari/K-6)

Iklan
Iklan