Banjarmasin, KP – Pesatnya perkembangan pembangunan tampaknya menuntut Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin tahun 2013 hingga 2032 dilakukan penyesuaian untuk dilakukan perubahan atau revisi.
Pihak dewan melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemko Banjarmasin, kini sudah melakukan pembahasan atas revisi Perda tersebut.
Sementara, di tengah Pansus bekerja Plt Walikota Banjarmasin, Hermansyah juga memberikan atensi besar dengan memimpin rapat koordinasi dengan SKPD terkait guna menyiapkan rapat pleno RTRW.
Dalam rapat digelar berapa hari lalu, Hermansyah mengatakan, bertujuan untuk memantapkan terkait penentuan jalur hijau, perencanaan pembangunan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta program normalisasi sungai yang nantinya dituangkan dalam Perda RTRW.
Plt Walikota berharap, Perda RTRW Nomor : 5 tahun 2013 yang kini tengah direvisi secepatnya dirampungkan paling lambat akhir tahun ini untuk ditetapkan menjadi Perda baru yang dipersiapkan dari tahun 2020 hingga 2040 tersebut.
Sebelumnya, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina sempat beberapa kali memimpin rapat guna membahas substansi Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina berharap pembahasan tentang revisi Perda RTRW tahun ini sudah final sehingga Kota Banjarmasin memiliki perda RTRW yang baru dalam kerangka menyikapi dan mengantispasi pesatnya peningkatan pengunaan lahan sebagai dampak pembangunan pembangunan berbabagai sektor di kota ini.
Menanggapi harapan itu, Ketua Pansus Raperda RTRW atas revisi Perda Nomor : 5 tahun 2013 Arufah Arief mengakui, Raperda ini mendesak untuk disahkan.
” Olehnya kami akan bekerja maksimal dan serius untuk membahas Raperda RTRW yang diajukan pihak Pemko untuk dilakukan revisi,” ujarnya dihubungi {KP} Minggu (18/10/2020).
Meski ia menjelaskan, dalam pembahasan Raperda RTRW banyak hal perlu dipertimbangkan dan dikaji lebih mendalam agar ketika revisi Perda ini ketija disahkan bersesuain dengan Perda lainnya yang berkaitan perencanaan tata ruang wilayah kota Banjarmasin kedepan..
Hal lain perlu dipertimbangkan tandasnya, kerangka acuan dalam penyusunan Perda RTRW tidak boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional serta Perda RTRW yang ditetapkan oleh Pemprov Kalsel.
” Belum lagi dalam Perda RTRW adanya beberapa zona yang direncanakan akan dijadikan kawasan industri. Sementara kawasan itu sudah sejak lama merupakan banyak pemukiman warga, sehingga melihat fakta dilapangan banyak hal yang perlu dikaji dan dipertimbangkan secara teliti dan mendalam,” kata Arufah Arief. (nid/K-3)