BA malah membawa HP Rosehan ke luar dari bandara dengan menggunakan tas ransel, dan melanjutkan perjalanan ke Tanah Bumbu.
BANJARBARU, KP – Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers kasus pencurian yang terjadi dalam pekan terakhir ini di Kota Banjarbaru, Kamis (22/10/20).
Terungkap salah satu korbannya adalah elit politikus PDIP yakni Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2005-2010, Rosehan Noor Bahri. Ia kehilangan ponsel setibanya mendarat di Bandara Syamsudin Noor pada Sabtu (17/10/2020) lalu.
“Korban menyadari handphone (HP) miliknya raib saat turun dari pesawat, kemudian Rosehan NB menanyakan kepada pihak maskapai penerbangan, namun saat diperiksa kembali tidak ditemukan HP beliau,” jelas Kapoles Banjarbaru AKBP Doni Hadi.
Namun, upaya pengecekan dengan menghubungi nomor HP miliknya ternyata sia-sia karena tidak tersambung. Dari kejadian tersebut Rosehan mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Walau begitu, pihak petugas tidak gampang menyerah. Melalui penyelidikan dan pencocokan data penumpang di dalam pesawat yang ditumpangi Rosehan, ditemukan data penumpang berinisial BA (48), warga Kecamatan Satui.
“Dan yang bersangkutan diduga melakukan pencurian telepon genggam tersebut,” ungkapnya.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan BA di tempat tinggalnya pada Selasa (20/10/2020) lalu. “Saat diamankan dari pelaku juga ditemukan HP milik Rosehan,” bebernya.
Tak bisa mengelak, BA kemudian digiring ke Mapolres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diperiksa, BA mengakui perbuatannya dan mengatakan, HP itu awalnya tertinggal di pesawat. BA beralasan, telah melaporkan telepon milik Rosehan yang tertinggal kepada pramugari pesawat.
“BA disuruh pihak pramugari untuk menyerahkan handphone tersebut ke petugas AVSEC Bandara Syamnoor, namun tersangka tidak melakukannya. BA malah membawa HP Rosehan ke luar dari bandara dengan menggunakan tas ransel, dan melanjutkan perjalanan ke Tanah Bumbu,” ujar AKBP Doni.
Bahkan, BA dengan sengaja mencabut SIM Card yang ada dalam HP tersebut dan mengganti dengan nomor baru, kemudian mengaktifkan mode ulang HP untuk digunakan sehari-hari. “Atas perbuatannya BA disangkakan pasall 362 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun,” tegasnya. (dev/K-4)