Banjarmasin, KP – Kisruh belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tiga jembatan, Pulau Bromo, HKSN I, dan Kelayan 4, yang dikerjakan Dinas PUPR Banjarmasin mendapat sorotan dari Inspektorat selaku instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.
Plt Inspektorat Banjarmasin, Mukhyar mengemukakan bahwa, pihaknya sudah memberi peringatan kepada Dinas PUPR untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Dimana, IMB sebagai syarat mutlak pembangunan itu harus segera dipenuhi.
“Kami sudah minta kepada mereka agar segera melengkapi IMB-nya. Memang dari tiga jembatan, satu IMB-nya sudah selesai. Dan duanya masih dalam proses. Tapi saya pastikan itu harus dilengkapi segera,” ujar Mukhyar, Selasa (27/10/2020).
Mukhyar pun menyesalkan dengan adanya kejadian itu. Dan dia menghendaki kejadian semacam ini tak terulang lagi kedepannya. “Memang kalau pemerintah bikin IMB gratis. Tapi tetap harus ada kan. Kami ingin agar kejadian ini yang terakhir,” harapnya.
Muhyar sendiri mengaku dapat memaklumi kekurangan yang dilakukan Dinas PUPR, dalam mengurus administrasi itu. Menumpuknya pekerjaan menjadi alasan mengapa hingga urusan IMB ini jadi terlewatkan.
“Mungkin juga karena dinas yang bersangkutan merasa bahwa pembangunannya diperuntukkan untuk kepentingan publik. Bukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan bisnis,” tambahnya.
Kendati demikian, persoalan IMB ini cukup menjadi peringatan bagi Dinas PUPR agar lebih hati-hati dan teliti lagi dalam bekerja. Dan catatan oleh Inspektorat sendiri. Agar kedepan jangan sampai ada pembangunan bagi masyarakat menjadi terhambat akibat kelalaian.
“Tapi yang pasti tujuan pembangunan ini untuk kesejahteraan masyarakat juga. Persoalan ini mencuat juga baik. Agar jadi pengingat dalam menjalankan pekerjaan harus hati-hati,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, belum adanya IMB untuk tiga jembatan yang digarap Pemko ini mencuat manakala salah serang anggota DPRD Banjarmasin dari Komisi III, Afrizal, membeberkannya ke publik.
Bahkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin, Muryata, membenarkan belum adanya IMB tiga jembatan itu lantaran kurangnya persyaratan yang dipenuhi oleh Dinas PUPR.
Lebih jauh, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, juga sempat berkomentar menanggapi persoalan ini. Dimana dia menilai bahwa kejadian ini merupakan kelalaian yang dilakukan Dinas PUPR.
Dan Pemko harusnya bisa menjadi contoh dan teladan yang baik untuk masyarakat. “Pemko (Banjarmasin) itu harusnya taat asas. Karena mereka kan mengajari kita semua agar taat asas,” ucapnya.
Meski begitu, Plt Dinas PUPR Banjarmasin, Windiasti Kartika, enggan jika belum adanya IMB itu disebut sebagai kelalaian. Dia mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan human error. Dan terlupa lantaran banyaknya pekerjaan.
“Ini bukan kesalahan, tapi kelupaan. Tapi kami berusaha memperbaiki itu intinya,” katanya. (sah/KPO-1)