Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Syarat Usulan Calon Wakil Ketua Pengganti Didasari PO Partai

×

Syarat Usulan Calon Wakil Ketua Pengganti Didasari PO Partai

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Sokhruwardi
H Sukhrowardi

Masalah pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin setelah mundurnya Ananda karena maju sebagai calon walikota dalam proses

Hal 14 1 Klm Matnor Ali 1
Matnor Ali

BANJARMASIN, KP – Teki- teki siapa yang menggantikan Hj Ananda dari jabatan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin , karena maju sebagai calon walikota berpasangan dengan calon wakil walikota Banjarmasin Mushafa Zakir hinga kini belum diketahui pasti.

Baca Koran

Pihak DPD Partai Golkar sebagai pemilik jatah kursi unsur pimpinan dewan itu, khabarnya masih belum mengajukan nama pengganti Ananda.

Dikonfirmasi (KP) Kamis (1/10/2020) Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Banjarmasin Sukhrowardi tampaknya irit bicara.

” Tunggu sajalah, karena masalah pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin setelah mundurnya Ananda karena maju sebagai calon walikota masih dalam proses, ” ujarnya.

Hal senada juga dikemukakan, Matnor Ali. ” Yang jelas Partai Golkar pasti sudah menyiapkan kadernya untuk menggantikan jabatan penganti Ananda,” kata Matnor Ali.

Matnor Ali hanya menjelaskan, dari enam anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Banjarmasin, termasuk Hj Hariyasisar sebagai pengganti antar waktu (PAW) Hj Ananda semuanya memiliki hak sama.

“Meski memiliki hak sama, namun peluangnya yang berbeda ” kata Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin ini.

Menurutnya, sesuai Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar telah ditentukan persyaratan untuk menunduduki jabatan unsur pimpinan dewan.

Seperti ujarnya jabatan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang ditinggalkan oleh Ananda karena maju sebagai calon walikota.

Diantara persyaratan itu adalah, nama yang diajukan minimal telah menduduki satu periode sebagai anggota dewan.

Selain itu, kata Matnor, harus masuk dalam pengurus harian pada struktur kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin pada periode saat ini.

Syarat lainnya yaitu, tidak pernah pindah partai, pernah terkena atau sedang menjalani proses hukum.

“Berdasarkan persyaratan inilah nantinya yang akan menjadi pertimbangan Partai Golkar dalam mengusuljan siapa yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin ke DPD Partai Golkar Kalsel, ” jelasnya.

Saat ini dari hasil pileg 2019 lalu Partai Golkar Banjarmasin mendudukkan enam kadernya sebagai anggota di DPRD Banjarmasin.

Ada nama Rudiani yang sudah empat priode berturut- turut menjadi anggota dewan, Matnor Ali tiga priode.

Lalu, Noorlatifah, Darma Sri Handayani dua priode dan Sukhrowardi baru satu priode ini serta Hj Hariyasisar yang akan menggantikan Hj Ananda sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Ditandaskan Matnor Ali, dari enam anggota Fraksi Golkar di DPRD Kota Banjarmasin semuanya punya hak yang sama untuk menggantikan posisi Ananda dari jabtan Wakil Ketua DPRD.

“Namun sekali lagi sesuai Peraturan Organisasi Partai Golkar hanya peluangnya saja yang berbeda,” tandasnya.

Dijelaskan, terkait pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, DPD Partai Golkar nantinya mengusulkan tiga nama ke DPD Partai Golkar Kalsel.

” Kita tunggulah siapa nama nantinya yang direkomendasikan DPD Partai Golkar Kalsel sebagai Wakil Ketua DPRD Banjarmasin untuk menggantikan Ananda,” demikian kata Matnor Ali. (nid/K-3)

Baca Juga :  Banjarmasin Bikin Gebrakan, Cegah Konflik Lewat Rumah Mediasi
Iklan
Iklan