Banjarmasin, KP – Terdakwa M Rusli yang diduga melakukan gratifikasi menyebutkan kalau waktu ditangkap juga terdapat barang bukti berupa 31 lembar sertifikat milik warga dan serta uang senilai beberapa juta rupiah.
Hal ini diakui terdakwa Rusli seorang oknum yang mengajar di Madrasah Ibtidayah Negeri 12 Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pada sidang lanjutan secara virtual, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (20/10/2020).
Ia mengakui mengkoordinir warga yang mengikuti pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau dulunya disebut Prona tersebut atas permintaan warga karena terdakwa dianggap punya pengalaman.
Sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, majelis hakim yang dipimpin Daru Swastika Rini SH dengan anggota Fuazi SH dan A Gawi SH.
Ia juga mengakui, kalau warga yang dibantunya mengetahui dalam program PTSL itu gratis, dan warga secara sukarela membayar upah di kisaran Rp200 sampai Rp500 ribu, dari upah trsebut terdakwa juga memberikan uang minum dan transport kepada juru ukir yang nilainya di kisaran Rp200 ribu, untuk empat petugas.
Ditambahkannya, ia mengetahui adanya PTSL melalui berita-berita dan pambakal desa dan tidak datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Terdakwa pun mengatakan ia mengetahui tentang mengurus sertifikat karena pernah ikut prona pada 2016 lalu, sehingga rekan-rekan atau warga menunjuk dirinya untuk mengurus serrifikatnya.
Disebutkan terdakwa, ia mengurus PTSL tersebut di Desa Muning Baru sebanyak 50 warga, Desa Muning Tengah sebanyak 15 warga dan Desa Banjarbaru ada 15 warga. Walaupun dalam BAP jumlah lebih banayak lagi. Dalam dakwan Rusli disebutkan telah menarik biaya pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang notabene gratis alias tidak dipungut bayaran sebab ditanggung pemerintah.
Perbuatan M Rusli dilakukan sejak 2016. Masing-masing pada pemilik sertifikat, M Rusli meminta bayaran sebesar Rp500 hingga Rp600 ribu.
Sedikitnya dari barang bukti, M Rusli telah mengumpulkan uang dari PTSL tahun 2020 ini sebesar Rp29.600.000.
Perbuatan itu menurut jaksa dalam dakwaanya, bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa biaya pengurusan PTSL berasal dari pemerintah dan tidak dipungut bayaran.
Pungutan yang dilakukan M Rusli masih dalam berkas jaksa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Atas perbuatan tersebut JPU mematok pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)