Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Selalu Minta Kelebihan Pembayaran kepada Saksi

×

Terdakwa Selalu Minta Kelebihan Pembayaran kepada Saksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20201012 WA0068

Banjarmasin, KP – Muhamad Yusuf salah satu dari tiga saksi dalam perkara terdakwa Muslim Kepala Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST, mengakui kalau pembayaran yang dilakukan terdakwa punya kelebihan yang dikembalikan kepada terdakwa.
Saksi menyatakan bahwa pengembalian tersebut sesuai dengan pembicaraan dengan terdakwa, tetapi dalam persidangan saksi tisdak bisa mengungkapkan berada dana yang di kembalikan tersebut.
Hal ini disampaikan saksi M Yusuf yang berdagang bahan bangunan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Sutisna Suwasti didampingi hakim adhock Fauzai dan Dana Hanura, Senin (12/10/2020.
Kesaksian ini di bantah terdakwa dalam sidang secara virtual tersebut bahwa uang pengembalian dari saksi adalah untuk pembayaran pajak.
Dibagian lain saksi mengatakan ia membayar kembali kepada terdakwa besarannya Rp30 juita sampai saat ini belum di lunasi oleh terdakwa yang mebeli batu kerikil, pasir, batu gunung dan bahan lainnya.
“Setiap pembelian barang yang dilakukan terdakwa, selalu lebioh dari harga yang kami tetapkan dan selalu kelebiahn tersebut di ambil terdakwa,’’ujar saksi yang mengakui masalah administasi keuangan pada tokonya selalu di utus oleh sang istri.
Diakuinya juga bahwa dalam hal pembelina bahan bangunan tersebut, anatara dia an terdakwa di buat akta perjanjian.
Muslim, kini duduk dikursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pasalnya kepala desa tersebut tidak dapat mempertanggungjawabklan dana desa dengan besaran mencapai Rp215.325.000.
yang merupakan unsur kerugian negara.
Hal ini seperti disampaikan JPU Sahidanoor, pada sidang pertama di pengadilan tersebut.
Dalam dakwaan yang disampaikan Sahidanoor tersebut terdakwa tidak bisa
Mempertanggungjawabkan keuangan yang dikelolanya sejak tahun 2017.
Bahwa terdakwa melakukan penarikan uang di rekening kas desa tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara. Penarikan sebesar
Rp215.325.000 dilakukannya terdakwa dengan cara membuat 20 dokumen penarikan dana yang didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas kegiatan yang tidak dianggarkan dan kegiatan fiktif yang sebenarnya tidak dilaksanakan di tahun 2017.
Bahwa dalam pembuatan 20 SPP tersebut terdakwa membuatnya melalui komputer kantor desa yang didalamnya terdapat file pembuatan SPP dari tahun sebelumnya.
Kemudian seluruh tandatangan yang terdapat di SPP tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Syahruli (sekretaris desa) dan Abdul Kadir (bendahara desa).
Hasil uang pencairan ke 20 SPP tersebut terdakwa pergunakan untuk bayar hutang , menebus rumah yang digadaikan , membayar hutang upah tukang rumah , dan untuk keperluan pribadi lainnya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk dakwaan primair dan pasal 3 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk dakwaan
subsidair. (hid/KPO-1)

Baca Juga :  Ini Lima Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank
Iklan
Iklan