Banjarmasin, KP – Proses pasca aksi mahasiswa salurkan aspirasi atas penolakan Omnibus Law UU Undang-undang Cipta Kerja, jilid II pada tanggal 15 Oktober yang lalu di Jalan Lambung Mangkurat, digelar hingga dinihari, terus diberkas pihak penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Selasa (27/10/2020) giliran Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Muhammad Fauzi dipanggil dan memenuhi datang berdasarkan surat panggilan tersebut, sekitar pukul 14.25 WITA.
Seharinya sebelumnya Ahdiyat Zairullah, selaku Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel, yang dipanggil, Senin (26/10/2020).
Saat pemanggilan sebagai saksi sesuai surat pemanggilan Nomor: S.Pgl/525 -1/X/2020/Ditreskimum yang dilayangkan pada 23 Oktober 2020.
Ia didampingi penasihat hukumnya, M Fajri SH MH dari Borneo Law Firm, telah diklarifikasi penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel dengan 20 pertanyaan.
Ia sebagai saksi atas dugaan pelanggaran pasal 218 KUHPidana
“Saat ini saya datang atasnama pribadi sesuai tertera nama dalam surat panggilan sebagai saksi.
Ini saya mau menghadap dulu susuai jam panggilan,” kata Dr Muhammad Fauzi, ketika dicagat wartawan, sebelum masuk ke ke rungan penyidik. (K-2)