Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Yunan Chandra Nilai Wajar Buruh Ujuk Rasa

×

Yunan Chandra Nilai Wajar Buruh Ujuk Rasa

Sebarkan artikel ini
Hal 10 4 Klm Ujuk Rasa Mahasiswa
UJUK RASA- Inilah kegiatan ujuk rasa yang dilakukan para mahasiswa di Indonesia termasuk di Banjarmasin untuk menuntuk hak mereka. (KP/Zakir)

Lemahnya regulasi kebijakan pengupahan sehingga memberikan ruang dan sulit untuk mengontrol upah yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah

BANJARMASIN, KP – Ribuan mahasiswa bersama buruh, Kamis (8/10/2020) kemarin, turun ke jalan menggelar aksi demo unjuk rasa menolak Onmnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI , Senin (5/10/2020) lalu.

Baca Koran

Aksi demo dengan menurunkan jumlah massa yang cukup besar itu, biasanya juga digelar setiap tanggal tanggal 1 Mei yang ditetapkan sebagai Hari Buruh (May Day). Harapannya tidak lain, agar aspirasi disampaikan buruh supaya kesejahteraan hidup mereka lebih baik lagi didengar dan ditindaklajuti oleh para pengambil kebijakan di negeri ini.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Yunan Chandra mengatakan, aspirasi dan tuntutan yang disampaikan buruh dalam setiap menggelar aksi demo dan didukung mahasiswa itu sangatlah wajar karena dari sekian kelas masyarakat di Indonesia yang belum sejahtera, salah satunya adalah kelas buruh atau para kerja .

Termasuk Yunan Chandra Kota Banjarmasin, masih banyak buruh atau karyawan yang berkerja di perusahaan di kota ini yang menerima upah atau gajih sangat murah . Bahkan tidak sedikit yang dibayar dan terpaksa harus mau menerima gajih di bawah Umpah Minimum Provinsi (UMP).

“Kendati pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 7 tahun 2013 telah menetapkan tentang Upah Minimum,” ujar Yunan Chandra kepada {KP} Jumat (9/10/2020) kemarin.

Ia mengemukakan , UMP biasanya disesuaikan setiap tahun dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dengan memperhatikan dan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri unsur pemerintah, akademisi, serikat buruh buruh serta pihak pengusaha.

Yunan Chandra anggota komisi diantaranya membidangi masalah tenaga kerja, kesra, kesehatan dan pendidikan ini menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan kesejahteraan buruh masih redah.

Salah satunya menurutnya, adalah karena kenaikan upah atau gajih buruh seringkali tidak diimbangi kemampuan pemerintah dalam menggendalikan kenaikan harga berbagai bahan kebutuhan pokok.

Faktor lainnya lanjutnya, adalah lemahnya regulasi kebijakan pengupahan sehingga memberikan ruang dan sulit untuk mengontrol upah yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.

“ Belum lagi adanya sikap dan tindakan tegas penenggakan aturan terhadap pengusaha yang melanggar terkait ketentuan UMP,” tandas anggota dewan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Terkait ketentuan UMP ini Yunan Chandra mengingatkan, agar pelaksanaan ketetapan UMP tersebut tidak hanya di atas kertas, namun sebaliknya harus dipatuhi oleh pengusaha atau pihak perusahaan dalam membayar upah pekerja atau buruh sesuai sebagaimana ketentuan dan aturan telah ditetapkan.

Adapun perusahaan wajib membayar upah buruh atau karyawan sesuai UMP adalah perusahaan yang berbadan hukum. “Seperti usaha perorangan, BUMD, BUMN selama dia memiliki badan hukum, maka wajib membayar upah karyawannya sesuai besaran UMP yang telah ditetapkan,”ujarnya.

Ia menegaskan, jika ada pengusaha dan perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah besaran UMP ditetapkan, maka instansi terkait harusnya memberikan tefguran atau sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dikemukakan, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Surat Keputusan Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2020 ini sebesar Rp 2.877.448 perbulan. Besaran upah ini naik sekitar 8,5 pertsen dibanding UMP tahun 2019 lalu yaitu sebesar Rp 2.600.000,-

Kendati ia mengakui, dengan terus merangkak naiknya berbagai sembako dan berbagai kebutuhan lainnya, kenaikan UMP sebesar itu dirasakan masih relatif kecil. Namun kenaikan UMP ini setidaknya buruh atau masyarakat yang berkerja di perusahaan swasta dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), demikian kata Yunan Chandara. (nid/K-3)

Baca Juga :  Tertibkan Reklame Liar, Pemkot Banjarmasin Beri Ultimatum Para Penyedia
Iklan
Iklan