Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

47 Pelanggar Prokes Diberi Tindakan

×

47 Pelanggar Prokes Diberi Tindakan

Sebarkan artikel ini
6 prokes 3klm
YUSTISI – Petugas saat melakukan operasi yustisi penegakan disiplin penerapan prokes. (KP/Yld)

Palangka Raya, KP – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tergabung dalam Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) kembali menggelar Operasi Yustisi, Selasa (17/11/2020) malam.

Ipda Ketut Pardiasa selaku Perwira Pengendali dari Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menjelaskan, kegiatan yang dimulai pada Pukul 20.00 WIB tersebut berlangsung di Jalan RTA. Milono depan EDW Cafe Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng.

Baca Koran

Ketut menambahkan kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes guna mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kota Palangka Raya.

Dalam pelaksanaan operasi yang digelar hingga Pukul 22.00 WIB tersebut, sebanyak 47 orang pelanggar Prokes mendapat tindakan dari petugas karena kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi kegiatan.

“Dari 47 orang pelanggar 14 orang diantaranya dikenakan sanksi denda administratif ditempat, 28 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 5 orang diberikan teguran,” tukas Ketut. (yld/K-4)

Baca Juga :  Enam Orang Diamankan dalam OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara
Iklan
Iklan