Palangka Raya, KP – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali bergerak untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat di wilayahnya.
Satgas yang tergabung dari Polresta Palangka Raya bersama TNI dan instansi pemerintahan lainnya menggelar Operasi Yustisi sebagai bentuk penegakan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penanganan wabah Covid-19, Minggu (22/11/2020) malam.
Operasi tersebut dilakukan pada pertigaan Jalan Galaxy Raya dan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalteng, secara stasioner guna mengawasi penerapan prokes kepada para pengendara yang melintas maupun aktivitas masyarakat di sekitar.
“Dari hasil Operasi Yustisi kemarin malam, terjaring 68 pelanggar yang lalai mematuhi prokes dan pada akhirnya dikenakan sanksi sebagai bentuk pendisiplinan dan penegakan Perwalikota Palangka Raya,” ungkap Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kompol Hemat Siburian, S.H., Senin (23/11/2020) pagi.
Ia yang bertugas sebagai koordinator lapangan dalam Satgas tersebut memaparkan rincian sanksi yang dikenakan tersebut, yakni 4 teguran, 53 kerja sosial dan 11 denda administrasi yang dikelola oleh Kas Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Operasi Yustisi rutin dilakukan setiap harinya, oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya agar dapat membantu upaya penanggulangan Covid-19 ini dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan yang berlaku karena wabah pandemi Covid-19 tersebut belum berakhir,” pungkasnya. (yld/K-4)