Harga Lahan Jembatan Timbang Ditentukan Appraisal

Banjarmasin, KP – PPTK pada Dinas Perhubungan Tabalong, Rahman Nurjadin didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas pengadaan lahan untuk jembatan timbang di kabupaten tersebut.

Namun Mahyudin, penasihat hukum terdakwa Rahman Nurjadin, membantah, kalau kliennya melakukan perbuatan yang melanggar hukum pada proyek pengadaan lahan jembatan timbang di Tabalong itu.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawasti, didampingi Fauzi dan A Gawe, Mahyudin berpendapat, kliennya dalam menjalanan tugas sudah sesuai dengan ketentuan.

“Sebab klien kami selaku PPTK, tidak bisa menetapkan harga tanah, harga tanah dilakukan oleh tim 9 tentunya perhitungan appraisal, jadi apalagi yang salah dalam proses jual beli nya, sementara pemilik laham memberikan kuasa kepada orang lain dibuat dihadapan notaris,’’ tegas Martin – sapaan akrabnya, dalam eksepsinya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (23/11/2020).

Ditambahkan Martin, selain tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya, dalam kasus ini juga tidak ada kerugian negaranya.

Mengingat, harga ditetapkan tim 9 dan kliennya selaku PPTK pada Dinas Perhubungan Kab Tabalong membayar. “Karena adanya penetapan harga dari tim 9 jelas Pemkab Tabalong tidak ada menderita kerugian,” imbuhnya.

Di akhir eksepsi, Mahyudin minta kepada majelis hakim, agar dakwaan JPU tidak sah dan batal demi hukum, serta membebaskan terdakwa dari rumah tahanan di Tanjung

Diketahui, Rahman Nurjadin didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalukan perbuatan korupsi untuk pengadaan lahan guna pembangunan jembatan timbang 2017 silam.

Masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan Mahyuni yang bertindak sebagai pemegang kuasa menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan yakni melalui PPTK Rahman Nurjadin.

Baca Juga:  Penilai Lahan Ditahan Penyidik Kejari HSU, Begini Langkah akan Dilakukan Pengacara Senior

Hairi dan Mahyuni tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa.

Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp1,933,820.000, dari nilai tanah yang dijual sebesar Rp.4.849.650.000.

JPU dalam dakwaannya mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

  • Related Posts

    Oknum Camat Mesum dengan Bidan, Akan Dapat Sanksi Berat

    KARAWANG, Kalimantanpost.com – Seorang oknum camat berinisial G yang diduga berbuat mesum dengan seorang bidan di dalam mobil. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat,…

    Rumah Senilai Rp3,5 Miliar Disita KPK Terkait Korupsi Eks Gubernur Malut

    JAKARTA, Kalimantanpost.com -S ebidang tanah dan bangunan berupa rumah di wilayah Jakarta dengan taksiran harga senilai Rp3,5 miliar disita Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi dan tindak…

    Baca Juga

    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 33 views
    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 56 views
    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 84 views
    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu

    Kalimantan Post Luncurkan Mini Seri “Celoteh Cantrik Sang Guru Bangsa”

    • By EDP JKT
    • September 9, 2024
    • 113 views
    Kalimantan Post Luncurkan Mini Seri “Celoteh Cantrik Sang Guru Bangsa”

    Ragam Baterai Kendaraan Listrik

    • By EDP JKT
    • September 8, 2024
    • 88 views
    Ragam Baterai Kendaraan Listrik