Banjarmasin, KP – PPTK pada Dinas Perhubungan Tabalong, Rahman Nurjadin didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas pengadaan lahan untuk jembatan timbang di kabupaten tersebut.
Namun Mahyudin, penasihat hukum terdakwa Rahman Nurjadin, membantah, kalau kliennya melakukan perbuatan yang melanggar hukum pada proyek pengadaan lahan jembatan timbang di Tabalong itu.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawasti, didampingi Fauzi dan A Gawe, Mahyudin berpendapat, kliennya dalam menjalanan tugas sudah sesuai dengan ketentuan.
“Sebab klien kami selaku PPTK, tidak bisa menetapkan harga tanah, harga tanah dilakukan oleh tim 9 tentunya perhitungan appraisal, jadi apalagi yang salah dalam proses jual beli nya, sementara pemilik laham memberikan kuasa kepada orang lain dibuat dihadapan notaris,’’ tegas Martin – sapaan akrabnya, dalam eksepsinya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (23/11/2020).
Ditambahkan Martin, selain tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya, dalam kasus ini juga tidak ada kerugian negaranya.
Mengingat, harga ditetapkan tim 9 dan kliennya selaku PPTK pada Dinas Perhubungan Kab Tabalong membayar. “Karena adanya penetapan harga dari tim 9 jelas Pemkab Tabalong tidak ada menderita kerugian,” imbuhnya.
Di akhir eksepsi, Mahyudin minta kepada majelis hakim, agar dakwaan JPU tidak sah dan batal demi hukum, serta membebaskan terdakwa dari rumah tahanan di Tanjung
Diketahui, Rahman Nurjadin didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalukan perbuatan korupsi untuk pengadaan lahan guna pembangunan jembatan timbang 2017 silam.
Masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan Mahyuni yang bertindak sebagai pemegang kuasa menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan yakni melalui PPTK Rahman Nurjadin.
Hairi dan Mahyuni tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa.
Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp1,933,820.000, dari nilai tanah yang dijual sebesar Rp.4.849.650.000.
JPU dalam dakwaannya mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)