Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Badan Anggaran Tolak Penambahan Anggaran Rp 4 Miliar Pembangunan Jembatan Pulau Bromo

×

Badan Anggaran Tolak Penambahan Anggaran Rp 4 Miliar Pembangunan Jembatan Pulau Bromo

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 KLM M Isnaini
M Isnani

Komisi III saat ini juga mendesak agar DPUPR menyelesaikan pembebasan sejumlah makam yang hingga kini masih berada persis di oprit jembatan gantung Pulau Bromo

BANJARMASIN, KP – Badan Anggaran DPRD menolak usulan penambahan angaran yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk proyek pembangunan jembatan gantung Pulau Bromo.

Kalimantan Post

Dalam rapat pembahasan KUA/PPAS APBD tahun anggaran DPUPR miminta tambahan anggaran untuk jembatan gantung Pulau Bromo sebesar Rp 4 miliar.

“Namun usulan itu oleh Badan Anggaran dewan tidak disetujui atau ditolak,” ungkap anggota badan anggaran DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaeni.

Kepada awak media Rabu (4/11/2020) Ketua Komisi III ini menjelaskan, penambahan anggaran tersebut rencananya untuk mempercantik jembatan yang dirancang untuk menunjang ikon pariwisata di kota ‘seribu sungai’ ini.

Isnaeni menyebut, komisi III saat ini juga mendesak agar DPUPR menyelesaikan pembebasan sejumlah makam yang hingga kini masih berada persis di oprit jembatan gantung Pulau Bromo.

Menurut, Pemko Banjarmasin melalui DPUPR harus bisa melakukan negosiasi kepada keluarga atau ahli waris makam agar mereka mau memindahkan makam tersebut.

“Masalahnya posisi makam tepat persis berada di oprit jembatan, sehingga akan berdampak pada kurang nyamannya akses lalulintas di sana,’ ujarnya.

Sebelumnya Isnaeni juga menyesalkan, karena proyek pembangunan jembatan Pulau Bromo belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ia berpendapat, setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah semestinya harus mengantongi IMB, meskipun tidak aturan yang mengaturnya.

“Kita harap seperti itu. Jadi ini bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat, apapun bentuknya proyeknya, aturannya harus dilengkapi. Apalagi, dalam Perda diwajibkan jembatan mengantongi IMB,” katanya.

Memang kata dia, terkait IMB jembatan, aturannya masih samar. Sebab, dalam Permendagri mewajibkan pembangunan jembatan memakai IMB, sementara Permen PUPR tidak mengisyaratkan ada IMB untuk jembatan.

Isnaini mengemukakan komisi III berencana akan berkonsultasi masalah ini dengan kementerian terkait agar , regulasi IMB untuk jembatan menjadi jelas.

“Kalau memang jembatan tidak ada IMB, maka Perda akan direvisi,” katanya. (nid/K-3)

Baca Juga :  Seleksi Daerah Peacemaker Justice Award 2025 Digelar, Kalsel Siap Kirim Wakil Terbaik ke Tingkat Nasional
Iklan
Iklan