Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Bakesbagpol Ijinkan Penggunaan Reklame Bando Untuk Kampanye

×

Bakesbagpol Ijinkan Penggunaan Reklame Bando Untuk Kampanye

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Baleho Bando Perlawanan
REKLAME- Inilah reklame bando yang dirusak karena dianggap melanggar UU kini juga dibolehkan sebagai media kampanye bagi paslon, baik dari paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) ataupun Pemilihan Wali Kota dan tampak kondisinya. (KP/Zakir)

Banjarmasin, KP – Keberadaan reklame bando yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu ternyata tidak berpengaruh untuk digunakan sebagai sarana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarmasin, Kasman mengatakan, reklame bando tersebut bisa saja digunakan sebagai media kampanye bagi paslon, baik dari paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) ataupun Pemilihan Wali Kota (Pilwali).

Kalimantan Post

“Sebetulnya boleh, karena memang sdh ada dalam peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait APK (Alat Peraga Kampanye) dengan ukuran seperti itu,” ucapnya pada Kalimantan Post, Kamis (19/11) siang.

Menurutnya, pihak tim pemenangan hanya perlu berkoordinasi dengan pemilik bangunan reklame yang melintang diatas jalan raya tersebut. Jika sudah ada kesepakatan, maka APK itu bisa dipasang.

“Dengan catatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari bangunan reklame bando itu masih berlaku dan melaporkan kepada pemilik reklame bando,” sabungnya.

Ia menjelaskan, yang tidak boleh dipasang di bangunan tersebut adalah iklan. Sedangkan APK bukan termasuk dalam kategori iklan.

“Selama pihak ketiga (pemilik bangunan reklame bando) mengizinkan, itu tidak ada masalah. Asalkan bukan iklan. Karena DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu) Kota Banjarmasin hanya melarang penggunaan iklan untuk reklame bando,” paparnya.

Sedangkan untuk media kampanye paslon Pilkada, ia menambahkan, bahwa penggunaan reklame bando masih diizinkan.”Karena penggunaannya hanya dalam waktu tertentu, jadi diizinkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bangunan reklame bando yang ada di Kota Banjarmasin saat ini selain melanggar Perda Nomor 16 tahun 2014, keberadaan bando reklame sendiri juga sudah dilarang pada Permen PU Nomor 20 Tahun 2010. (Zak/K-3)

Baca Juga :  Tertibkan Reklame Liar, Pemkot Banjarmasin Beri Peringatan Kepada Para Penyedia
Iklan
Iklan