Banjarmasin, KP – Setelah sekitar hampir 11 tahun lamanya, Pemko Banjarmasin akhirnya berinisiatif melakukan revisi pajak daerah.
Bukan tanpa sebab, revisi ini didasari oleh sudah banyaknya ketidaksesuaian, antara objek pajak dengan pendapatan yang diterima.
“Drafnya sudah dibuat dan selesai dibahas di internal. Selanjutnya disampaikan ke Kemenkumham Kalsel untuk disesuaikan dengan regulasi di atasnya,” ungkap Subhan Nor Yaumil, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, usai uji publik naskah akademik dan ranperda pajak daerah di Aula Kayuh Baimbai, Senin (30/11).
Menurutnya, dari hasil Forum Group Diskusi (FGD) bersama pengusaha asosiasi hotel, restoran, reklame, notaris, pengelola parkir dan pengusaha sarang burung walet ada beberapa masukan yang disampaikan.
Utamanya dari kalangan pelaku usaha karaoke keluarga, yang minta dikurangi beban biaya pajak menjadi 15 – 20 persen. Karena sebelumnya, beban pajak mereka disamakan dengan karaoke eksklusif sebesar 25 persen.
“Disini (Banjarmasin) jumlahnya dibawah 20 karaoke keluarga. Mereka minta dibedakan pajaknya. Ini tidak akan membuat pendapatan turun,” klaimnya.
Subhan menambahkan, untuk tahun 2020, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor hiburan mengalami penyesuaian karena wabah pandemi Covid-19
“Awalnya target PAD nya sebesar Rp 16 M. Kita turunkan menjadi Rp 9 M,” tandasnya.
Subhan memperkirakan, kebijakan ini sudah dapat diterapkan mulai tahun depan, setelah nantinya disahkan oleh DPRD Kota Banjarmasin.
“Desember ini targetnya sudah bisa dibahas oleh pansus,” imbuhnya.(Zak/KPO-1)