Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Budak Shabu Diamankan

×

Budak Shabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
6 sabu 2klm gabung 1 1
AF, tersangka dan barang bukti. (KP/Ist)

Palangka Raya, KP – Seorang pria berinisial AF (39) tak berkutik ketika diciduk petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akibat menyimpan paketan narkotika jenis shabu-shabu.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas kepada AF saat berada di Jalan Kerinci, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kalimantan Post

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan.

“AF dan barang bukti berupa 3 paket narkotika diduga jenis shabu seberat 0,92 gram kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep, Rabu (11/11/2020) pagi.

Akibat menyimpan barang haram tersebut, AF disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (yld/K-4)

Baca Juga :  KPK OTT Bupati-Wabup Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap Proyek
Iklan
Iklan