Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinPolitika

Bukan Janji, Program ‘Baiman’ Ibnu-Arifin Sudah Terbukti bagi Kesejahteraan ASN

×

Bukan Janji, Program ‘Baiman’ Ibnu-Arifin Sudah Terbukti bagi Kesejahteraan ASN

Sebarkan artikel ini
IMG 20201110 WA0057

Banjarmasin, KP – Sang petahana, Ibnu Sina telah membuktikan program ‘Baiman’ mampu meningkatkan reformasi birokrasi khususnya tentang kepastian jenjang karir ASN dan kesejahteraan ASN di lingkungan pemerintah Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Sejak Ibnu Sina dilantik menjadi Wali Kota Banjarmasin tahun 2016 lalu, program Baiman mulai berjalan dan untuk pertama kalinya pada tahun 2017 Kota Banjarmasin merupakan kota pertama yang melakukan lelang jabatan.

“Yang melelang Sekda pertama kali di Kalsel adalah Kota Banjarmasin,” ujar calon Walikota Banjarmasin nomor urut 2 ini.

Sejalan dengan itu, Komisi ASN memberikan apresiasi dan menyetujui untuk dilaksanakan lelang jabatan atau seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama Eselon II a, yaitu Setdako Banjarmasin.

Selain menjadi kota pertama yang melelang jabatan, pertama kalinya juga di zaman Ibnu Sina ASN pemko bisa menjabat menjadi sekretaris daerah (Sekda).

Pasalnya, Ibnu Sina mampu mematahkan anggapan saat itu bahwa pegawai ASN pemko tidak ada yang layak menjadi sekda.

“Kita membuktikan asumsi tersebut tidaklah benar. Orang-orang pemko pun layak menjadi sekda di pemkot Banjarmasin sendiri,” tegasnya.

Reformasi birokrasi kedua terkait dengan kesejahteraan ASN yang sangat diperhatikan di masa kepemimpinan Ibnu, dimana untuk pertama kalinya pemko Banjarmasin menerapkan tunjangan kinerja atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Sebelum kabupaten/kota dan Pemprov menerapkan, Kota Banjarmasin sudah menerapkan terlebih dahulu sejak 2019 lalu. Tunjangan berbasis kinerja ini bertujuan untuk menyamaratakan dan memberi keadilan sehingga tidak ada dinas basah atau kering termasuk di ujung-ujung pelayanan publik kita,” bebernya.

Dirinya pun tak menampik bahwa keraguan datang dari ASN Pemko sendiri, mereka berasumsi apakah mungkin seorang Wali Kota Ibnu Sina berani menerapkan tunjangan kinerja, menghapuskan honararium kemudian menghimpun seluruh pendapatan tersebut dan dikembalikan kepada ASN dalam bentuk Tukin. Namun Ibnu telah memastikan dan membuktikan program ini dapat berjalan.

Baca Juga :  Bunda PAUD Banjarmasin Siapkan Langkah Strategis bagi Tumbuh Kembang Anak

“Disitu kita akan fair yang bekerja lebih banyak mendapatkan hasil yang lebih banyak juga. Sehingga standar pendapatan ASN Kota Banjarmasin lebih tinggi dibanding yang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan, dengan adanya tunjangan kinerja ini tingkat kesejahteraan ASN di pemko Banjarmasin relatif lebih dibanding daerah yang lain.

Saat ini saja ia melanjutkan, sekian banyak ASN dari daerah lain bahkan di luar Kalimantan, di luar Kota Banjarmasin yang ingin pindah ke Banjarmasin. Alasannya karena sudah berada di kota pendapatan tukin yang diterima juga lebih besar.

Ia menambahkan, sebagai bayangan, pejabat Eselon II, Kepala Dinas mendapatkan tukin kurang lebih Rp25 juta setiap bulannya. Sedangkan tukin untuk Sekda Kota Banjarmasin Rp54 juta, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan Sekda Provinsi Kalsel sekalipun.

“Kesejahteraan ASN itu meningkat diharapkan mereka dapat melayani warga dengan sepenuh hati. Rajin melayani, cepat, murah dan tidak menyulitkan,”tandasnya.

Tiga prinsip dalam pelayanan publik yang selalu disampaikan Ibnu secara resmi dan berulang-ulang sejak awal menjabat. Pertama, jika bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Kedua, jika bisa dipercepat kenapa harus diperlambat. Ketiga, jika bisa selesai hari ini kenapa harus menunda sampai besok.

“Tiga prinsip ini selalu kita ingatkan terus dan diminta dipasang di semua ruang SKPD bahwa sebagai abdi masyarakat itulah visi jangka panjang, maju kedepan terkait dengan profesionalisme ASN di Pemko Banjarmasin,” ujarnya.

Itu diantaranya reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola pemerintahan di Pemko Banjarmasin selama kepemimpinan Ibnu Sina.
Ia pun menampik bahwa tidak ada istilah lelang jabatan tidak dipakai.

“Saya bisa bantah itu, tidak ada istilah lelang jabatan tidak dipakai. Semua dijadikan referensi ketika dari pansel memutuskan tiga besar itu menjadi pertimbangan. Tetapi ketika tiga orang sudah masuk kedalam meja pimpinan salah satu yang paling terbaik maka dia yang kami pilih,” terangnya.

Baca Juga :  Diskusi NUFREP, Wali Kota Yamin Komitmen Tidak Tabrak Aturan

Dirinya pun memberi keadilan terhadap ASN terkait loyalitas dan profesionalisme. “Kita berikan reward dan punishment kepada ASN tergantung kinerjanya. Itu fair,” tukasnya.

Menurutnya aturan tentang kepegawaian itu sudah baku kecuali sifatnya inovasi dalam reformasi birokrasi seperti keberanian menerapkan tukin.

“Itu murni inisiatif Wali Kota untuk memberikan kesejahteraan kepada ASN agar murni berpikir bagaimana melayani masyarakat sepenuh hati,” paparnya.

Saat ini pun lanjut Ibnu, pejabat-pejabat di tingkat kelurahan sekalipun telah diperhatikan kesejahteraannya, mereka mendapatkan penghasilan bahkan tiga kali lipat tunjangannya daripada sebelumnya.

“Tetap bersemangat, Banjarmasin Bisa Banjarmasin Baiman, lanjutkan!,” tutupnya.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan