Banjarmasin, KP – Pihak DPRD Kota Banjarmasin kembali mendesak dan meminta agar pihak Pemko meninjau ulang terhadap sejumlah aset yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Masalahnya karena tidak menutup kemungkinan banyak aset yang telah dikerjasamakan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ini dan dinilai merugikan pihak Pemko, terutama dari segi penerimaan terhadap daerah,
ujar sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin, kepada {KP} Rabu (11/11/2020) kemarin.
Menurut Ketua Komisi II HM Faisal Hariyadi, upaya membuka kembali perjanjian aset tersebut sekaligus sebagai realisasi terhadap pelaksanaan Perda tentang Kerjasa Sama Aset Milik Pemko Dengan Pihak Ketiga.
Dalam Perda itu ujarnya, diatur soal batas waktu perjanjian terhadap aset yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Dikemukakan sesuai Perda, setiap aset milik Pemko Banjarmasin yang dikerjamasakan atau disewakan kepada pihak ketiga dibantasi hanya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
Setelah itu lanjutnya, jika Pemko Banjarmasin selaku pemilik aset sepajang tidak memerlukan untuk kepentingan lain serta sifatnya menguntungkan, maka memungkinkan perjanjian sewa untuk diperpanjang.
Hal senada juga dikemukakan Abdul Gais . Menurut Gais yang juga duduk di komisi II ini mengemukakan evaluasi terhadap aset yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga sangat penting agar pihak Pemko tidak dirugikan.
Bahkan sebagai catatan kata Abdul Gais melanjutkan, sebelum dalam Perda aset dikerjasamakan dengan jangka waktu antara 20 hingga 25 tahun. Namun setelah Perda itu direvisi jangka waktu kerjasama dibatasi hanya hingga 5 tahun.
Selain perlunya mengkaji ulang terhadap aset yang dikerjsamakan, sebelumnya Awan Subarkah meminta agar Pemko memprioritskan peningkatan program pengamanan terhadap seluruh aset-aset milik daerah.
Pasalnya kata anggota yang juga duduk di komisi II dari F-PKS ini , karena sampai sekarang cukup banyak aset milik Pemko Banjarmasin dinilai belum tertantangani dengan baik, bahkan belum dilindungi bukti kepemilikan yang sah.
“Masalahnya, karena diketahui masih banyaknya tanah milik belum bersifikat hingga belum dilakukannya pematokan dan pemagaran batas tanah yang dimiliki dan dikuasai Pemko Banjarmasin,” kata Awan Subarkah.
Ditetagsaknya, pengamanan terhadap aset sangat penting dijadikan perhatian agar seluruh aset berupa tanah tersebut aman dan tetap terpelihara dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dan tidak menimulkan permasalahan hukum dikemudian hari..
Lebih jauh ia menjelaskan, dari hasil rapat kerja dengar pendapat komisi II dengan instansi terkait di lingkungan Pemko terungkap, diketahui tidak kurang sebanyak 183 persil tanah milik Pemko Banjarmasin yang hingga kini belum dilindungi bukti kepemilikan secara sah berupa sertifikat.
“Padahal aset berupa tanah milik Pemko Banjarmasin yang belum disertifikati itu umumnya sudah berdiri bangunan,”ujarnya.
Diungkapkan berdasarkan data dimiliki komisi II , setidaknya sebanyak 19 aset milik Pemko yang selama ini telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. (nid/K-3)