Banjarmasin, KP – Komisi IV DPRD Kalsel mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia.
“Usulan payung hukum ini meningkatkan kepedulian kepada masyarakat, khususnya lanjut usia (lansia) di Kalsel,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin kepada wartawan, Rabu (11/11/2020), di Banjarmasin.
Lutfi Saifuddin mengungkapkan, keberadaan masyarakat lanjut usia yang berada di Kalsel perlu diperhatikan, terutama yang tidak terurus dan terlantar.
“Karena banyak sekali nasib masyarakat di hari tua tidak terurus maupun jauh dari keluarga,” ungkap politisi Partai Gerindra.
Lutfi Saifuddin mengatakan peran pemerintah saat ini memang harus nyata memberikan perlindungan kepada masyarakatnya, terutama bagi masyarakat yang nasibnya tidak seberuntung orang lain.
“Kita perlukan membuat sebuah payung hukum yang bisa menolong lansia,” tambah Lutfi Saifuddin.
Lutfi Saifuddin juga mengingatkan lansia juga memiliki keterbatasan kemampuan yang dimiliki, terutama pada fisik yang sudah tidak bugar lagi, karena itu semua pihak harus bekerja sama untuk merumuskan hal tersebut agar dapat di tanggulangi kedepannya.
“Raperda inilah yang akan melindungi kaum lansia dari keterbatasan kemampuan, salah satunya membebaskan iuran BPJS,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, Kota Banjarmasin.
Lutfi mengharapkan para lansia ini tidak ada lagi berada di pinggir jalan dengan kondisi sakit, bahkan yang lebih parah ada yang sampai meninggal dunia.
“Keselamatan kita di dunia ini tergantung keselamatan orangtua, doa orangtua sangat penting,” ujar Lutfi.
Lutfi menambahkan melalui payung hukum ini pihaknya juga memberikan perhatian lebih kepada para lansia yang berada di panti jompo, terutama pada asupan gizi mereka yang di konsumsi sehari-hari, mengingat lansia juga perlu asupan gizi yang cukup. (lyn/KPO-1)
Dewan Usulkan Raperda Perlindungan Lansia
