Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dililit Kasus Netralitas ASN
Camat Aluh-aluh Terancam Pidana

×

Dililit Kasus Netralitas ASN<br>Camat Aluh-aluh Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
6 ASN 4klm
SERAHKAN BERKAS - Polres Banjar menyerahkan berkas kasus pelanggaran netralitas ASN ke Kejari setempat. (KP/Rakhmadi Kurniawan, SE)

Ancaman pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan penjara

MARTAPURA, KP – Usai penyidikan yang dilakukan Polres Banjar, berkas perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN Pilkada Banjar yang dilakukan Camat Aluh-Aluh, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (9/11/2020).

Baca Koran

“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejari Banjar,’’ kata Komisioner Bawaslu Banjar M Syahrial Fitri.

Dijelaskannya, sebelumnya berdasarkan ketentuan, penyidik diberikan waktu selama 14 hari, namun Polres Banjar bisa menyelesaikannya dalam 8 hari. Kejari Banjar selanjutnya melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, jika ada yang kurang, berkas-berkas itu bisa dikembalikan lagi ke penyidik Polres guna dilengkapi.

Kejaksaan dalam waktu 5 hari akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Martapura, kemudian dilakukan proses pemeriksaan di pengadilan selama 7 hari.

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rizky Fernandez mengatakan, saat proses penyidikan, pihaknya melakukan pemanggilan sebanyak 10 saksi, termasuk salah satu calon Bupati.

’’Selama proses tersebut kami tidak menemui kendala, sehingga bisa selesai hanya dalam waktu 8 hari kerja,’’ tandasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Hartadhi Christianto SH mengatakan, ASN yang diduga melanggar netralitas ASN ini dapat dijerat sanksi sesuai UU RI No 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.

”Ancaman pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan penjara, dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu, paling banyak Rp6 juta,”sebut Hartadhi. (wan/K-4)

Baca Juga :  Polres HST Sita Ribuan Butir Obat Terlarang
Iklan
Iklan